Berita Denpasar
Istri Melahirkan, Wayan S Tega Cabuli Anaknya Usai Nonton Film Syur, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Istri Melahirkan, Wayan S Tega Cabuli Anaknya Usai Nonton Film Syur, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Entah apa yang ada dibenak I Wayan S (29) sehingga ia tega mencabuli anak kandungnya, inisial PF yang berumur delapan tahun.
Pria asal Bangli ini pun telah dihadapkan di persidangan yang digelar secara online dan berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Februari 2021.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara selama 15 tahun.
"Terdakwa I Wayan S sudah menjalani sidang dakwaan.
JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif.
Ancaman pidananya 15 tahun penjara," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi melalui telpon genggamnya.
Dijelaskan Eka Widanta, dalam dakwaan pertama JPU, terdakwa dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: UPDATE Oknum Sulinggih Tersangka Kasus Pencabulan, Jaksa Kejati Bali Nyatakan Berkas Telah Lengkap
"Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," paparnya.
"Terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Sidang pekan depan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU," imbuh Eka Widanta.
Baca juga: Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah
Kronologi Penangkapan Sindikat Pencurian ATM di Bali, Satu Kena Timah Panas Karena Melawan Petugas |
![]() |
---|
Diduga Karena Mabuk, IPY Alami Kecelakaan di Denpasar Bali, Luka Robek Pada Kepala |
![]() |
---|
Operasi Yustisi Covid-19 di Denpasar 23 April 2021 Nihil Ditemukan Warga Tak Bermasker |
![]() |
---|
Gara-Gara Gadai Sepeda Motor, Korban Roi Dianiaya dan Akhirnya Meninggal, Pelaku Dituntut 9 Tahun |
![]() |
---|
Polda Bali Bongkar Sindikat Pencurian ATM di Denpasar, 6 Tersangka Diamankan, Begini Modus Kerjanya |
![]() |
---|