Penjelasan Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong, Berapa Biayanya?

Penjelasan Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong, Berapa Biayanya?

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Penjelasan Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong, Berapa BiayanyaA? 

TRIBUN-BALI.COM - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih terus bergulir.

Hal itu untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi selama hampir setahun.

Terkini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Program vaksinasi jalur mandiri tersebut dinamai program Vaksinasi Gotong Royong.

Lalu, apa itu vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong?

Dikutip dari salinan PMK No 10 tahun 2021 yang diterima Tribunnews, pemerintah membagi jenis program vaksinasi menjadi dua.

Yaitu Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong.

Vaksinasi Covid-19 di RSUD Wangaya Denpasar, Jumat (15/1/2021).
Vaksinasi Covid-19 di RSUD Wangaya Denpasar, Jumat (15/1/2021). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dikutip dari Pasal 1, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Meski vaksinasi dibagi menjadi dua kategori, seluruh penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka Juli 2021, Guru di Bali Akan Divaksin Covid-19 Maret Mendatang

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) dan (5) :

Pasal 3 ayat (4):

"Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."

Pasal 3 ayat (5):

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved