Penjelasan Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong, Berapa Biayanya?

Penjelasan Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong, Berapa Biayanya?

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Penjelasan Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong, Berapa BiayanyaA? 

TRIBUN-BALI.COM - Vaksinasi Covid-19 di Indonesia masih terus bergulir.

Hal itu untuk mempercepat penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi selama hampir setahun.

Terkini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Program vaksinasi jalur mandiri tersebut dinamai program Vaksinasi Gotong Royong.

Lalu, apa itu vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong?

Dikutip dari salinan PMK No 10 tahun 2021 yang diterima Tribunnews, pemerintah membagi jenis program vaksinasi menjadi dua.

Yaitu Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong.

Vaksinasi Covid-19 di RSUD Wangaya Denpasar, Jumat (15/1/2021).
Vaksinasi Covid-19 di RSUD Wangaya Denpasar, Jumat (15/1/2021). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Dikutip dari Pasal 1, Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.

Sedangkan Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Meski vaksinasi dibagi menjadi dua kategori, seluruh penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka Juli 2021, Guru di Bali Akan Divaksin Covid-19 Maret Mendatang

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) dan (5) :

Pasal 3 ayat (4):

"Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."

Pasal 3 ayat (5):

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis."

Sementara itu, Vaksinasi Program dan Vaksinasi Gotong Royong memiliki sasaran yang bebeda.

Sasaran prioritas penerima Vaksin Program ialah :

a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

b. masyarakat lanjut usia dan tenaga/petugaspelayanan publik;

c. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan

d. masyarakat lainnya.

Sementara itu, di luar empat kategori di atas, proses vaksinasi dimasukkan dalam Vaksinasi Gotong Royong.

Tempat Pelaksanaan Vaksinasi
Diketahui, aturan dalam PMK menyebut Pelayanan Vaksinasi Program dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat/swasta, yang memenuhi persyaratan.

Antara lain Puskesmas, Puskemas pembantu, klinik, rumah sakit, dan/atau unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Sementara itu pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan saja.

Baca juga: Hampir Sebulan Vaksinasi Covid-19, Tingkat Keterisian Bed Ruang Isolasi di Bali Alami Penurunan 

Artinya, Vaksinasi Gotong Royong tidak dilakukan di rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik.

Adapun pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta.

20 Juta Dosis Vaksinasi Mandiri
Sementara itu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah tengah mengupayakan pengadaan 20 juta dosis vaksin Covid-19 kategori mandiri.

Nantinya, dalam pengadaan vaksin ini pemerintah akan dibantu dengan pihak swasta.

Dilansir Kompas.com, vaksin tersebut akan diberikan pengusaha bagi para karyawan di perusahaannya masing-masing.

“Untuk vaksin gotong royong kita sedang mengupayakan mudah-mudahan bisa berhasil di 20 juta ampul. Jadi kurang lebih untuk 10 juta (orang),” ujar Erick dalam webinar, Selasa (23/2/2021).

Erick mengungkapkan pemerintah memutuskan untuk menggratiskan biaya program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga: Dapat Tambahan 1.000 Dosis Vaksin Covid-19, Dinkes Bangli Prioritaskan Vaksinasi 500 Nakes Tercecer

Namun, pemerintah juga memberi kesempatan kepada para pengusaha yang ingin membagikan vaksin kepada para karyawannya.

Atas dasar itu, ada vaksin Covid-19 kategori mandiri.

“Jangan disalah artikan, vaksin gotong royong adalah gratis juga, tapi kita memberi kesempatan kepada pihak swasta yang ingin mengadakan dan membagikan secara gratis kepada para pekerjanya yang selama ini telah bekerja dan tentu loyalitas kepada perusahaan tersebut,” kata dia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong dan Berapa Biayanya? Berikut Penjelasannya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved