Berita Denpasar
Ungkap 11 TKP Kasus Keprok Kaca Mobil, Perhatikan Ini Pesan Kapolresta Denpasar Kepada Pemilik Mobil
Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pecah kaca mobil
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pecah kaca mobil dan menggasak barang berharga milik korban.
Total ada 11 TKP yang berhasil diungkap dari pelaku AWA dan IY yang kini diamankan Polresta Denpasar dengan kerugian korban beragam serta diduga masih ada jaringan lain yang kini didalami Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar.
11 TKP yang menjadi sasaran pelaku, 9 TKP berada di wilayah hukum Polresta Denpasar serta 2 TKP di wilayah hukum Polres Gianyar.
Dari 11 TKP dilakukan dalam rentang waktu bulan Desember 2020 hingga Februari 2021.
Baca juga: Dua Pelaku Kejahatan Modus Keprok Kaca Mobil Diamankan Polresta Denpasar Bali, Beraksi di 11 TKP
Baca juga: Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar, Ini Lokasi dan Syaratnya
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menuturkan modus pecah kaca yang dilakukan oleh tersangka AWA dan IY tergolong baru yakni mencongkel lalu memecahkan kaca mobil korban.
Oleh sebab itu, Kapolresta berpesan kepada warga Denpasar khususnya agar lebih berhati-hati saat memarkirkan mobilnya saat hendak ditinggal.
Agar dipastikan lokasi aman serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil meskipun hanya ditinggal sebentar.
"Modusnya baru pakai pelaku. Pesan kami agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati lagi dalam memarkirkan mobil, dan jangan meninggalkan barang berharga," terang dia.
Kapolresta mengungkap bagaimana mudahnya pelaku menggasak barang berharga milik korban dari dalam mobil incarannya.
"Karena sangat mudah, modusnya dicucuk sudut jendela, bagian yang lain langsung pecah. Jadi sekali lagi hati-hati dalam memarkir kendaraan dan diimbau tidak memarkir di tempat yang tidak aman," jelasnya.
Dua orang pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pecah kaca mobil berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku sudah beraksi di 11 TKP dengan modus mencongkel/memecahkan kaca mobil dengan menggunakan obeng.
"Modus operandi pecah kaca tergolong baru, biasanya dilempar menggunakan busi, tangkapan kita kali ini menggunakan obeng dengan mencongkel sudut jendela mobil, lalu memecahkan kaca dan mengambil barang berharga milik korban," paparnya.
Kedua pelaku berasal dari Ternate dan tidak memiliki pekerjaan di Bali.
Pelaku adalah AWA alias Akang (40) seorang residivis dan IY (42).
IY berperan sebagai penyongkel kaca pintu mobil di TKP, sedangkan AWA berperan sebagai pengantar ke TKP.
Pelaku melakukan aksinya dengan menunggangi satu unit sepeda motor yang turut diamankan kepolisian.
Setelah menerima laporan dari korban HZ yang mengalami kerugian akibat kasus keprok kaca di parkiran sebuah restaurant di Jalan Gatot Subroto Barat, waktu kejadian 4 Februari 2021 pukul 20.00 Wita.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku pecah kaca mobil.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kos tempat tinggalnya di Jalan Persada, Denpasar Barat, Bali, pada Rabu 24 Februari 2021 pukul 23.00 Wita.
Kapolresta menuturkan, bahwa pelaku tidak padang bulu terhadap korbannya.
Pelaku hanya melihat situasi lingkungan yang dirasa mendukung untuk melaksanakan kejahatan tersebut dan mengincar barang berharga korbannya.
"Pelaku tidak pilih-pilih mobil atau korban, melihat kondisi aman, ada kesempatan langsung melakukan aksinya, mereka tidak peduli pagi siang malam, pada umumnya pada saat sepi saja, aman kiri kanan, sistem patroli, ada sasaran bagus langsung," bebernya.
"Kerugian korban umumnya berupa barang-barang seperti Laptop, Handphone, surat berharga, kerugian korban ada yang mencapai Rp 40,5 juta sampai Rp 50 juta," sambungnya
Barang yang dicuri oleh pelaku sebagian sudah dikirim ke kampung halaman.
Sementara, barang bukti yang diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berupa 1 buah handphone, satu buah obeng untuk mencongkel kaca serta 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolresta berharap vonis terberat dapat dijatuhkan kepada pelaku, sebab salah satu pelaku AWA adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan sebelumnya hanya menerima vonis 3 bulan tahun 2010 lalu.
"Maksimal pidana penjara 7 tahun, harus dihukum seberat-beratnya, waktu itu ditangkap di Polresta, vonisnya kita sayangkan hanya 3 bulan, pelaku yang meresahkan kita vonis seberat-beratnya untuk memberikan efek jera yang lain juga berpikir untuk melakukan," tegasnya.
Pihak Polresta Denpasar terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada jaringan dan TKP lainnya.
"Tetap kita kembangkan, kita duga jaringan ada TKP lainnya," pungkasnya.(*).