Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Artis Jennifer Jill Direhab di Bogor, AKBP Ronaldo Maradona: Proses Hukumnya Tetap Jalan

Rekomendasi assessment itu adalah agar yang bersangkutan (JJ) menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN

Tayang:
Editor: Kambali
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jennifer Jill di Gedung BNN RI, kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 26 Februari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Artis yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Jennifer Jill, mulai menjalani rehabilitasi di Balai Besar Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 27 Februari 2021.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Sirergar mengungkapkan awal mula rehabilitasi aktris itu.

Jefferson selaku anak Jennifer, kata Ronaldo, mengajukan permohonan pemeriksaan (assessment) terkait kasus ibunya tersebut.

"Rekomendasi assessment itu adalah agar yang bersangkutan (JJ) menjalankan rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN," ungkap Ronaldo kepada awak media, Minggu, 28 Februari 2021.

Tersangka Jennifer Jill di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021).
Tersangka Jennifer Jill di Polres Jakarta Barat, Kamis (18/2/2021). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Jennifer Jill, Kini Direhabilitasi Tapi Perkara Hukumnya Tetap Jalan Terus

Terkait lamanya rehabilitasi itu, lanjut Ronaldo, pihak kepolisian hendak berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN.

Ronaldo mengungkapkan, pihaknya juga menjerat Jennifer Jill dengan pasal 127 ayat 1 huruf A UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bunyi pasal tersebut, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”.

Di mana sebelumnya, pihak kepolisian telah menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Mendekam di Penjara, Jennifer Jill Lebih Kurus, Bobot Turun 4 Kilogram, Ini Kata Ajun Perwira

Alasan penerapan pasal 127 Ayat 1 Huruf A itu, lanjut Ronaldo, karena pihak kepolisian menemukan kandungan metamfetamin saat memeriksa rambut Jennifer.

Kandungan tersebut sesuai dengan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan oleh aparat kepolisian.

Ronaldo menyatakan, posisi Jennifer Jill yang sedang direhab dan adanya penerapan kedua pasal itu mendandakan bahwa pemeriksaan kepolisian tidak berhenti.

"Waktu BNN menyatakan yang bersangkutan sudah sembuh, ya kami lanjutkan (proses hukum Jennifer)," tutur Ronaldo.

"Jadi proses hukumnya tetap berjalan, bukan proses hukumnya berhenti," imbuh dia.

Baca juga: Jennifer Jill Istri AJun Perwira Datangi Gedung BNN RI, Akan Direhabilitasi? Ini Jawaban BNN

Pemberitaan sebelumnya, Jennifer Jill ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Selasa, 16 Februari 2021, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Benar, kami baru saja mengamankan public figure," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Rabu.

Dia ditangkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

"Di salah satu perumahan elite di kawasan Ancol," katnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jennife Jill Direhab, Polisi Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved