Berita Gianyar
Jam Kerja THL di Gianyar Akan Dipotong, Diprediksi Mei 2021, Bupati: Kita Kaji Dulu
Per Januari 2021, Bupati Gianyar, Made Mahayastra telah mengambil kebijakan untuk efisiensi anggaran.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Per Januari 2021, Bupati Gianyar, Made Mahayastra telah mengambil kebijakan untuk efisiensi anggaran.
Mulai dari peniadaan uang bensin untuk Kepala Dinas (Kadis), meniadakan perjalanan dinas keluar kota, dan sebagainya.
Namun terkait usulan pemotongan jam kerja atau gaji tenaga harian lepas (THL), Bupati masih akan melakukan kajian.
Sebab pemotongan jam kerja ini tidak boleh menganggu kinerja pemerintah.
"Terima kasih untuk teman DPRD Gianyar, khususnya Komisi III yang sudah mengerti betul keadaan keuangan kita. Yang jelas, selama pandemi ini, pemerintah ingin memberi contoh agar tidak mem-PHK para karyawan."
Baca juga: Ketua DPRD Gianyar Ajak Masyarakat Dukung Strategi Bupati Keluarkan Gianyar Dari Pandemi
Baca juga: PAD Gianyar Bali Terjun Bebas, Dewan Gianyar Anjurkan Pemda Berhemat Hingga Potong Jam Kerja Pegawai
Baca juga: Gianyar Kehilangan Rp 85 Miliar dari Pendapatan PHR dan Pajak Hiburan
"Jadi, kalau kita memutus, kan kita yang tidak konsisten. Sehingga hal yang memang realistis dilakukan adalah memotong jam kerja," ujar Bupati Mahayastra, Selasa 2 Maret 2021.
Namun pemotongan jam kerja ini, kata dia, akan diterapkan setelah adanya kajian dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia memastikan, tidak semua THL akan dikurangi jam kerjanya.
"Nanti ada kajiannya, tidak semua merata (dipotong). Misalnya di tempat yang memerlukan tenaga banyak seperti DLH (Dinas Lingkungan Hidup), pelayanan Disdukcapil, sekpri ketua DPRD, sekpri bupati, wakil itu tetap," ujarnya.
Baca juga: Beberapa Kepala Desa di Gianyar Tunda Pembangunan Demi Tangani Covid-19
Baca juga: Hindari Klaster Kafe Remang, Satpol PP Gianyar Bali Tertibkan 7 Kafe Selama Sepekan
Baca juga: Sekali Sidak, Pegawai Pemkab Gianyar yang Keluyuran di Jam Kerja Langsung Tertib
Terkait persentase pemotongan pun, pihaknya tidak melakukan secara saklek.
"Ada yang dipotong 20 persen, ada yang dipotong 30 persen. Dan yang paling banyak kayaknya sekitar 30 persen jam kerja. Tapi itu harus melalui kajian agar tidak justru menganggu kinerja OPD. Masing-masing OPD berbeda-beda nanti kajiannya," ujarnya.
Tak sampai di situ, Bupati Gianyar juga tidak akan menerima hasil kajian OPD itu begitu saja.
Namun setelah dikaji, akan dilakukan pembahasan yang diketuai oleh Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya.
Terkait kapan kajian ini akan dilakukan, Mahayastra mengatakan seusai Maret 2021.