Berita Denpasar
36 Pelanggar Terjaring Sidak Masker di Sesetan Denpasar Bali, 11 Orang Didenda
“Kami menemukan 36 orang pelanggar, 11 orang dikenai denda karena tak memakai masker dan 25 orang kami berikan pembinaan,” kata Kasatpol PP Kota Denpa
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rabu, 3 Maret 2021 tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan.
Sidak kali ini digelar di pertigaan Jalan Raya Sesetan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.
Dari operasi ini terjaring sebanyak 36 pelanggar prokes.
“Kami menemukan 36 orang pelanggar, 11 orang dikenai denda karena tak memakai masker dan 25 orang kami berikan pembinaan,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
11 orang tersebut dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.
Baca juga: Masih Membandel, Sembilan Orang Dijaring Operasi Tertib Masker di Jembrana Bali
Baca juga: Ikut Cegah Penularan Covid-19, Satlantas Polres Badung Terus Gelar Bagi-bagi Masker dan Sembako
Sayoga menambahkan, penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sayoga menambahkan, dalam kegiatan ini tak ada pelanggar yang menjalani rapid tes antigen.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Baca juga: Gelar Monitoring di Pasar Dauh Pala Tabanan, Kabid Humas Polda Bali Lakukan Edukasi & Bagikan Masker
Baca juga: VIRAL, Bule Naik Motor Tanpa Helm & Masker di Teuku Umar Denpasar, Sudah Salah Malah Ngegas
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-protokol-kesehatan-di-kelurahan-sesetan-denpasar.jpg)