Berita Bali
Tok! Nyepi di Bali Resmi Tanpa Siaran dan Internet, Tiga Lembaga Teken MoU
Tiga lembaga tersebut yakni DPRD Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos)
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menjelang hari raya Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021 mendatang, tiga lembaga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait sosialisasi, koordinasi, pengawasan serta evaluasi tidak adanya siaran selama pelaksanaan Nyepi.
Tiga lembaga tersebut yakni DPRD Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, serta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali.
Penandatanganan tersebut dilakukan di kantor Diskominfos, Denpasar, Kamis 4 Maret 2021.
Salah satu isi materi dalam MoU tersebut adalah peniadaan siaran baik TV, radio, dan internet selama pelaksanaan Nyepi.
Baca juga: Hari Raya Nyepi 2021 Bertepatan Ibadah Umat Kristen, Perwakilan Gereja Meminta Arahan Kapolda Bali
Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bali, Ketut Rochineng menganggap MoU itu sudah tepat dilakukan.
Selanjutnya agar dilakukan pelaksanaannya dan evaluasi kedepannya.
"Sebagaimana disaksikan bersama, penandatanganan MoU terkait nyepi, masyarakat Bali dari aspek undang-undang sudah tepat," jelasnya usai MoU.
Ia optimis MoU tersebut dapat berjalan dengan baik di Nyepi 2021 ini.
Apalagi, berbagai MoU serupa juga telah berulang kali berjalan, yaitu setiap tahunnya saat Nyepi.
"Sudah berjalan berulang kali setiap tahun untuk pembatasan secara internal. Seruan atau edaran tinggal pelaksanaannya sudah baik.
Selanjutnya tinggal evaluasi, tentang bocor siaran ini kita evaluasi upaya apa yang dilaksanakan untuk mengantisipasinya," tutup Rochineng.
Di sisi lain, Ketua KPID Bali I Made Sunarsa menjelaskan bahwa MoU tersebut mengatur terkait dengan waktu siaran.
Ia juga menyebutkan bahwa MoU ini dibuat sebagai bagian dari menjaga kekhusyukan pelaksanaan catur brata penyepian yang akan dilakukan oleh umat Hindu di Bali.
"Kalau dari MoU tadi tentu kita tidak ada melebih lebihi dengan siaran. Kalau misalnya karena pandemi beberapa lembaga sudah membuat surat edaran, seperti PHDI. Sementara Nyepi juga bertepatan hari Minggu, FKUB juga membuat seruan bersama, karena selain Hindu ada kebaktian juga. Bagaimana melaksanakannya tetap menghargai antar umat dan dapat juga melaksanakan nyepi," jelasnya.
Baca juga: Ini Rangkaian Prosesi Hari Suci Nyepi, Bermakna untuk Penyucian Alam Semesta dan Diri Sendiri
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengatur sanksi bagi lembaga penyiaran yang melanggar MoU tersebut.
Salah satu sanksinya adalah KPID bakal melakukan sanksi sesuai prosedur. Mulai peneguran secara tertulis, hingga sanksi lainnya yang membuat jera.
"Khusus ada lembaga lain seperti FKUB memamg selama ini melibatkan kami dalam perencanaan yang khusus. MoU ini bagian reguler, saya kira harus sejalan. Bagi yang melanggar, walaupun bahwa ada satu pasal yang isinya menghargai kepentingan publik, bagi yang melanggar pasti kenakan sanksi tertulia atau lisan. Harus menghormati kepntingan publik, itu tetap dijaga," tegasnya.
Sementara Kepala Diskominfo Provinsi Bali, I Gede Pramana menanggapi dengan adanya kebocoran sinyal di wilayah Bali timur dan barat.
"Kebocoran sinyal saat nyepi, karena sinyal dari NTB dan Jawa Timur harus bisa menurunkan kekuatan sinyalnya. Agar tidak tertangkap sinyal di Karangasem dan Jembrana. Kami juga akan mengundang teman-teman di sana untuk mengurangi sinyal mereka," ungkapnya.
Terkait sinyal internet dan data seluler, pihaknya pun akan menggelar rapat koordinasi agar di beberapa tempat vital dapat terhubung.
Seperti halnya di rumah sakit, agar internet dan data seluler masih bisa diakses.
Sebab tempat vital seperti rumah sakit jaringan internet masih sangat diperlukan oleh tenaga medis saat nyepi.
"Terkait internet kami akan rapat dengan kominfo, dan sudah ada edaran bersama internet , dan data seluler, di obyek vital rumah sakit dapat tetap hidup. Tempat terbuka atau umum tetap mati," sambungnya. (*)