Berita Bali

PHDI: Internet Tak akan Padam, 3 Lembaga Sepakat, Nyepi Tanpa Internet dan Siaran di Bali

Berdasarkan surat edaran bersama PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali ditetapkan bahwa Hari Raya Nyepi hanya sehari

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ragil Armando
Menjelang hari raya Nyepi pada Minggu 14 Maret 2021 mendatang, tiga lembaga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait sosialisasi, koordinasi, pengawasan serta evaluasi tidak adanya siaran selama pelaksanaan Nyepi - PHDI: Internet Tak akan Padam, 3 Lembaga Sepakat, Nyepi Tanpa Internet dan Siaran di Bali 

Jika tidak ada instruksi dari Pemerintah Provinsi Bali atau yang lainnya, wifi yang terpasang di semua Banjar di badung akan tetap dinyalakan.

Meski demikian Kominfo sifatnya menunggu arahan lebih lanjut.

“Nyepi kan belum. Mungkin nanti ada tindak lanjut terkait dengan wifi saat Hari Raya Nyepi,” ujar Kepala Dinas Kominfo Pemkab Badung I Gusti Ngurah Jaya Saputra yang dikonfirmasi Kamis.

Dia mengakui seperti sebelumnya jaringan internet diputus sementara saat hari Nyepi.

Hingga kini Kominfo masih menunggu edaran dari Pemprov terkait koneksi internet di Tahun Baru Caka 1943.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak terkait serta menunggu edaran dari provinsi. Jika sudah ada instruksi untuk memutus jaringan internet akan kami tindaklanjuti dengan menonaktifkan jaringan wifi selama satu hari,” katanya.

Mantan Camat Mengwi ini menambahkan jika nantinya tidak ada surat edaran, pihaknya masih tetap menyalakan koneksi internet atau wifi Kominfo seperti biasa.

“Sambil menunggu aturan kami saja. Namun sementara jika tidak ada pemberitahuan, kami jalankan seperti biasa saja,” jelasnya.

Seperti diketahui Kabupaten Badung telah terpasang jaringan wifi, baik dari balai banjar, sekolah, kantor pemerintahan hingga objek wisata.

Data terakhir tercatat kurang lebih 967 titik di enam kecamatan sudah terpasang jaringan wifi.

Terkait internet dan penyiaran saat Nyepi, hal berbeda disampaikan tiga lembaga yakni DPRD Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, dan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali.

Menjelang Hari Raya Nyepi, tiga lembaga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait sosialisasi, koordinasi, pengawasan serta evaluasi tidak adanya siaran selama pelaksanaan Nyepi.

Penandatanganan tersebut dilakukan di kantor Diskominfos, Denpasar, Kamis 4 Maret 2021.

Salah satu isi materi dalam MoU tersebut adalah peniadaan siaran TV, radio, dan internet selama pelaksanaan Nyepi.

Mengenai hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Bali, Ketut Rochineng menganggap MoU itu sudah tepat dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved