Berita Bali
Dibekuk Saat Bawa Sabu di Penginapan Kuta Bali, Sukandi Mohon Dihukum Ringan
Terdakwa Sukandi (34) didampingi tim penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Luh Putu Rina Laksmita bersama rekannya dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa Sukandi menjalani sidang dari di PN Denpasar
Saat sedang makan, datang petugas kepolisian dari Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penangkapan.
Ditangkapnya terdakwa, karena sebelumnya petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, tapi tidak ditemukan barang-barang jenis narkotik.
Penggeledahan berlanjut ke kamar terdakwa, hasilnya ditemukan 2 plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 2,39 gram dan 0,16 gram.
Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 1 buah alat isap (bong) dan 1 bendel plastik klip kosong. (*)