Pasien Penyakit Ginjal Boleh Divaksin, Belum Diizinkan untuk Ibu Hamil

Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid

Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi vaksin Covid-19 - Pasien Penyakit Ginjal Boleh Divaksin, Belum Diizinkan untuk Ibu Hamil 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI) kembali menerbitkan surat rekomendasi kriteria penerima vaksin Covid-19.

Dari lampiran yang diterima Tribun, surat tertanggal 5 Maret 2021 itu memberikan rekomendasi bagi para pasien penyakit ginjal kronis, geriatri, dan kardiovaskular untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 (CoronaVac).

Rekomendasi ini diajukan PAPDI kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Rekomendasi diterbitkan sehubungan dengan program vaksinasi Covid-19 yang kini menjangkau lansia dan petugas publik.

Baca juga: Usai Jalani Vaksinasi, 14 Pegawai Kantor Perizinan Kota Blitar Malah Positif Covid-19, Awalnya Demam

Baca juga: Prajuru Desa Adat se-Badung Diminta Data Pedagang di Pasar untuk Percepatan Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Setelah Menerima Suntikan Dosis Pertama, Dalai Lama Mengajak Semua Orang Mau Divaksin

Ketua PAPDI dr Sally A Nasution, dalam suratnya bernomor 2272/PB PAPDI/U/III/2021 menjelaskan, berbagai saran dan masukan diterima dari pelaksanaan vaksinasi.

Berdasarkan hal tersebut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan beberapa tambahan dan revisi rekomendasi vaksinasi Covid-19.

Rekomendasi disusun mempertimbangkan upaya mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada poulasi Indonesia untuk memutus transmisi Covid-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.

Kedua, kesepakatan para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi.

Selain itu bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada penyakit dan kondisi tertentu khususnya penyakit ginjal kronis, geriatri dan kardiovaskular.

Dalam surat itu disebutkan bagi individu dengan gangguan ginjal, maka kelayakan vaksinasi sesuai dengan rekomendasi berikut.

a. PGK (Penyakit Ginjal Kronik) non dialisis dan dialisis. Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

b. PGK (Penyakit Ginjal Kronik ) dialisis (hemodialisis dan dialisis peritoneal). Layak diberikan vaksin Covid-19 dalam kondisi stabil secara klinis. Alasannya, risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covd-19.

Kriteria stabil meliputi pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait PGK, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

c. Transplantasi ginjal. Layak divaksinasi. Pasien resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin Covid-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi Covid-19.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved