Terbaru, Masa Kadaluarsa SIM Berubah dan Ini Tarif Perpanjangannya
Masa Kadaluarsa SIM A dan C berubah dari sebelumnya. Kini masa Kadaluarsa berdasarkan sejak SIM diterbitkan.
TRIBUN BALI. COM, JAKARTA-Masa Kadaluarsa SIM A dan C berubah dari sebelumnya. Jika sebelumnya
masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan sejak SIM diterbitkan.
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dilansir dari Kompas.com, Jumat 12 Maret 2021.
Warga atau pengendara yang memiliki SIM harus kembali mengingat kapan SIM tersebut dicetak atau diterbitkan.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A: Rp 80.000
• SIM B1: Rp 80.000
SIM B2: Rp 80.000
• SIM C: Rp 75.000
• SIM C1: Rp 75.000
• SIM C2: Rp 75.000
• SIM D: Rp 30.000
• SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah).
Pemilik SIM yang tidak mengindahkan batas yang berlaku harus membuat SIM baru lagi, dengan mekanisme dan biaya pembuatan SIM baru.(*)