Puspaka Kembalikan Uang Sewa Rumah Dinas ke Kas Negara
Tak ingin dianggap menimbulkan kerugian negara, mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang sewa rumah dinas yang ia terima
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA – Tak ingin dianggap menimbulkan kerugian negara, mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka mengembalikan uang sewa rumah dinas yang ia terima sejak 2014-2020, ke kas negara Jumat (19 Maret ) siang.
Pengembalian uang ini dilakukan oleh Puspaka melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja.
Dari pantauan di lokasi, Puspaka nampak mengembalikan uang sewa rumah dinas senilai Rp 923.400.000, dengan didampingi anak pertamanya, Dewa Radhea.
Selanjutnya, Puspaka menyempatkan diri untuk memberikan klarifikasi kepada awak media di ruang rapat Bank BPD Bali Cabang Singaraja.
• Pemkab Buleleng Pasrahkan ke Kejati, Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Sekda Buleleng
Dalam keterangannya, Puspaka menyebut uang sewa rumah dinas yang ia kembalikan memang melebihi dari perhitungan pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Dimana dari perkirakan Kejati Bali, kerugian uang negara dari kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp 836 juta.
Namun setelah dihitung sendiri oleh Puspaka, berdasarkan SPJ tahun 2014 hingga 2020, uang sewa rumah dinas yang terima setelah dipotong pajak sebesar Rp 923.400.000, atau sebesar Rp 15 juta per bulannya.
“Saya tidak pernah berpikir memanfaatkan kepentingan untuk menambah keuntungan buat saya pribadi. Pengembalian ini saya lakukan atas itikad baik saya, agar tidak ada lagi kata kerugian uang negara. Saya juga sangat menghormati proses hukum,” ucapnya.
Baca juga: Kejati Bali Naikkan ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Anggaran Rumah Jabatan Sekda Buleleng
Pria asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt ini juga tidak menampik meski telah diberikan uang sewa rumah dinas, selama bertugas menjadi Sekda Buleleng periode 2011-2020, ia tetap tinggal di rumah pribadinya yang terletak di Jalan Kumba Karna LC Nomor 14X, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.
Namun hal ini diklaim Puspaka ia lakukan sesuai dengan payung hukum yang ada.