Berita Denpasar
Berknalpot Bising, Satlantas Polresta Denpasar Tak Segan-segan Akan Tindak Tilang Pengendaranya
Guna meminimalisir polusi suara di wilayah Kota Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar kini lakukan penindakan kepada pengendara motor bising
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Guna meminimalisir polusi suara di wilayah Kota Denpasar, Satlantas Polresta Denpasar kini lakukan penindakan kepada pengendara motor bising.
Penindakan dilakukan kepada pemilik kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan alias memakai knalpot brong.
Satlantas Polresta Denpasar dibawah pimpinan Kasat Lantas Kompol Taufan Rizaldi, sudah menyiapkan pasal 285 KUHP.
Pasal itu menyatakan Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Bus SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar Tidak Beroperasi Sementara Waktu
"Kita mulai tertibkan para pengendara yang tidak mematuhi aturan standar berkendara, jika terbukti melanggar kita siapkan pasal 285," ujar Kompol Taufan Rizaldi, Senin 22 Maret 2021 malam.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Taufan Rizaldi menerangkan penindakan yang dilakukan masih bersifat humanis.
"Jika ditemukan ya kita berhentikan, biasanya mereka (pengendara motor brong) ditemukan di pos penjagaan atau Pos Lantas.
Namun kita berikan penindakan secara humanis dan ditindak dengan tilang," tambah Kompol Taufan Rizaldi.
Sementara itu, ia berharap dengan penindakan knalpot bising di wilayah Polresta Denpasar dapat membuat masyarakat sadar tentang standar kendaraan di jalan raya.
"Semoga dengan adanya penindakan ini, masyarakat bisa lebih tenang dan nyaman lagi," tutup Kasat Lantas Polresta Denpasar.(*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar