Berita Badung
Sidak Prokes di Seminyak Bali, Satpol PP Bali Denda 12 Bule Tak Pakai Masker Masing-Masing Rp1 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) diberbagai wilayah.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) diberbagai wilayah.
Berbagai sidak itu sendiri dilakukan sebagai bagian dari penegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Seperti yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung di wilayah Seminyak, Kuta, Badung, Minggu 21 Maret 2021 malam.
Kepada awak media, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyebutkan bahwa pelaksanaan implementasi dari SE Gubernur Bali secara umum telah dijalankan dengan baik oleh masyarakat.
Akan tetapi, ia mengatakan dalam prakteknya masih ada beberapa masyarakat yang 'bengkung' tidak menaati SE Gubernur Bali itu.
• Sediakan Informasi Prokes dan Kapasitas Destinasi Wisata, Kemenparekraf Manfaatkan Aplikasi Tlusur
• 12 Orang Terjaring Razia Prokes di Seminyak, 2 WNA Diberi Sanksi Rp1 Juta
• Agar Capai Zona Hijau, Tim Pemburu Pelanggar Prokes Terus Sambangi Pasar Tradisional di Denpasar
Bahkan, tidak hanya warga lokal saja, banyak Warga Negara Asing (WNA) yang juga bandel sehingga terjerat dalam sidak tersebut.
"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," jelasnya, Senin 22 Maret 2021.
Dewa Dharmadi menjelaskan bahwa pihaknya dalam sidak tersebut berhasil menjaring sebanyak 12 orang pelanggar yang terdiri dari 9 Warga Negara Asing (WNA) dan 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
Adapun hasil penindakan malam itu yakni 2 orang WNA dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 1 juta.
Kemudian 1 orang WNI dikenai denda administrasi Rp. 100 ribu.
"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan Surat Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang di berikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," imbuhnya.
Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.
Ia pun berharap masyarakat jangan menunggu didenda baru sadar akan menerapkan prokes.
Sebab petugas tidak bertugas menakuti masyarakat, melainkan menyadarkan akan kesehatannya.
Ikuti berita tentang sidak prokes
berita Badung terkini
berita Badung hari ini
sidak Prokes
sanksi pelanggan prokes untuk WNA
pelanggar Prokes
Kasatpol PP Bali
Pembangunan 2 Gedung Sekolah di Badung Tertunda, Disdikpora Berharap Tahun 2022 Bisa Terealisasi |
![]() |
---|
Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19, Budidaya Ikan Lele di Badung Bali Tetap Bisa Panen Raya |
![]() |
---|
Jelang Hari Raya Galungan 2021, Harga Daging Babi di Badung Bali Capai Rp 85.000 Per Kilo |
![]() |
---|
Pastikan Aman Dikonsumsi, Babi yang Dipotong Jelang Galungan di Badung Akan Diperiksa Kesehatannya |
![]() |
---|
Efektivitas Penagihan Air PDAM Badung Masih Aman Meski di Tengah Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|