Berita Denpasar

Setubuhi Anak Dibawah Umur di Denpasar Bali, Mijan Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Mijan alias Engkong (58) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mijan alias Engkong (58) dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana badan, pria kelahiran Ciamis, Jawa Barat 5 Mei 1962 ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Mijan dituntut pidana, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Surat tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar secara online dan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa Mijan dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsidair enam bulan kurungan," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 24 Maret 2021.

UPDATE: Dilimpahkan, Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Ditahan Jaksa Denpasar

Didampingi Pengacara, Oknum Sulinggih di Bali yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan Pilih Diam

Pihaknya menjelaskan, oleh JPU, Mijan dinilai melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sesuai dengan dakwaan pertama PU. 

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul," papar pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Terhadap tuntutan JPU itu, kata Aji Silaban, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Kami akan mengajukan pledoi tertulis. Kami memohon waktu satu minggu ke majelis hakim. Sidang minggu depan pembacaan nota pembelaan," jelasnya. 

Diketahui, terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan ini melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah kamar kos di Denpasar.

Peristiwa ini terjadi berawal saat anak korban inisial JA bersama anak saksi AS dan adiknya bermain di depan kamar saksi Ibu A.

Saat itu Ibu A akan pergi ke warung dan anak saksi AS dan adiknya juga ikut pergi menuju rumah neneknya, saksi S. 

Sedangkan anak korban tidak ikut pergi, karena tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa. Panggilan terdakwa ditolak oleh anak korban.

Namun terdakwa terus membujuk sambil menarik tangan anak korban dan mengajaknya masuk ke kamar saksi.

Terdakwa pun melakukan perbuatan bejatnya pada anak korban. 

Polda Bali Sebut Pelimpahan Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Kemungkinan Akhir Maret 2021

Oknum Sulinggih Tersangka Pencabulan Itu Dulunya Seorang Balian, PHDI: Kita Tidak Boleh Gegabah

Saat itu anak korban tidak melakukan perlawanan, karena takut terdakwa memukul.

Ketika melakukan aksi bejatnya tiba-tiba anak saksi AS datang memanggil anak korban.

Mendengar hal tersebut terdakwa kaget dan langsung berhenti menyetubuhi anak korban.

Terdakwa pun mengancam anak korban agar tidak menceritakan kejadian itu.

Selanjutnya terdakwa pergi dari kamar kost tersebut. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved