Segera Bayar Denda Tilang ETLE Nasional Sebelum STNK Anda Diblokir, Begini Caranya
Melansir laman resmi Polri, saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka data terkait akan dikirim ke back office.
TRIBUN-BALI.COM - 19 Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia telah memberlakukan Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan layanan penertiban pelanggar lalu lintas.
Selain itu juga menekan potensi perlakuan tilang oleh oknum di lapangan.
Baca juga: Merasa Ulang Tahunnya Kini Sepi, Krisdayanti Sebut Aurel Hanya Beri Ucapan Lewat Pesan Singkat
"Operasi ETLE juga tidak dibatasi nomor polisi kendaraan, artinya bisa lintas wilayah," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat peluncuran.
Bagaimana cara melakukan pembayaran denda tilangnya?
Melansir laman resmi Polri, saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka data terkait akan dikirim ke back office.
Anggota akan segera langsung melakukan verifikasi. Setelah semua bukti terpenuhi, dikeluarkanlah surat konfirmasi yang ditunjukkan ke pelanggar atau pengendara tersebut.
Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. Ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan online.
Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro ETLE yang beroperasi pada Senin-Jumat sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Khusus Sabtu, hanya buka sampai pukul 14.00 WIB.
Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Anda hanya perlu untuk memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan.
Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank.
"Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis STNK akan diblokir," kata Istiono.
"Sehingga, tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali," lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang ETLE Nasional",