Berita Denpasar

Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur di Denpasar, BC Segera Diadili

Perbuatan tersangka BC (43) sungguh keterlaluan. Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur inisial ACS (12).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan tersangka BC (43) sungguh keterlaluan.

Ia tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur inisial ACS (12).

Tersangka pun telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

BC menjalani pelimpahan tahap II secara daring.

Dengan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka akan segera diadili. 

"Tersangka inisial BC sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahannya dilakukan secara daring. Yang bersangkutan ini diduga mencabuli anak tirinya."

Baca juga: Bule Denmark Mengamuk di Sanur Denpasar, Diduga Karena Depresi

Baca juga: Tim BPBD Denpasar Tangkap Ular Piton Panjang 4 Meter,Seminggu 9 Ular & Biawak Ditangkap di Pemukiman

"Anak korban masih dibawah umur," jelas Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Maret 2021.

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka akan menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari ke depan.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta

Terkait dakwaan, tersangka kelahiran Jawa Timur, 28 September 1977 ini dinilai melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), dan atau ayat (2), dan atau ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: VIRAL Video Mobil Mercedes Benz Merah Halangi Laju Mobil Damkar di Denpasar Bali, Akhirnya Ditilang

Diungkap dalam berkas perkara, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya terjadi rumah mereka di Denpasar.

Tindakan bejat tersangka dilakukan terhadap anak korban saat sang istri keluar rumah. 

Tersangka telah beberapa kali mencabuli anak korban.

Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap anak korban.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ibu korban pun melaporkan tersangka. 

Kasus Lain

Seorang bocah berinisial AA (11) menjadi korban pencabulan diduga sejak usianya 4 tahun.

Bocah asal Bekasi Barat, Kota Bekasi, itu mengalami masalah dalam perkembangan emosi yang menjadi mudah marah.

Ibu korban, CB (43), menduga sikap buah hatinya terpengaruh dari tindak pencabulan yang dialaminya.

Hal ini diungkapkan CB pada Kamis 3 Desember 2020.

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, CB terus menggali informasi dengan menginterogasi putrinya.

"Saya tanya terus, dia kan memang sering main ke belakang (ke pemukiman dekat rumah pelaku), jadi ini udah sejak kecil dia umur 4 tahun," kat CB.

Dia tidak pernah curiga sedikitpun, ketika anaknya main ke tetangga sekitar bahkan kerap berinteraksi dengan terduga pelaku.

"Saya enggak engeh (curiga), tapi orang-orang (tetangga) tahunya itu orang udah begitu, cuma enggak ada yang berani," tuturnya.

Beberapa warga kata dia, sempat memberikan peringatan terkait aktivitas korban yang sering terlihat main ke rumah pelaku.

Untuk diketahui, pelaku merupakan warga setempat yang tinggal bersama anak istrinya, salah satu anak pelaku merupakan teman sebaya korban yang umurnya hanya terpaut dua atau tiga tahun.

"Saya pernah dibilangin sama tetangga, hati-hati mpok anaknya, cuma waktu itu saya enggak begitu tahu orang itu (pelaku) begitu (cabul)," terangnya.

Selepas mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan, CB terpaksa memindahkan sekolah anaknya.

"Sekolah sampe saya pindahin, tadinya satu sekolah sama anaknya dia (pelaku)," ucapnya.

Peningkatan pengawasan juga dilakukan, AA sejak diketahui menjadi korban pencabulan dilarang main ke lingkungan sekitar rumahnya.

"Saya enggak kasi main, paling dia di rumah aja enggak boleh ke mana-mana apalagi ke belakang (main ke pemukiman sekitar)," tuturnya.

Peristiwa ini menurut CB telah mempengaruhi perkembangan putrinya, dia dinilai memiliki emosional yang tidak stabil.

"Ya bentar-bentar ngambek, ada HP (ponsel) atau apa main banting, nggak kaya dulu, kalau dulu kan nurut, kalau sekarang susah," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, AA diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial M (43).

Kejadian ini baru diketahui pada Desember 2019 lalu saat orangtua mendapat kabar anaknya sempat diajak ke lantai atas musala di lingkungan setempat oleh pelaku.

Kecurigaan ditambah ketika korban pulang membawa uang Rp20 ribu, CB langsung mengintrogasi putrinya, ia akhirnya mengaku diajak ke atas musala dipaksa menonton video porno.

Selain dipaksa menonton video porno, pelaku dari pengakuan korban kerap memegang-megang bagian vital.

Kejadian itu lanjut CB, sudah dilaporkan k Polres Metro Bekasi Kota pada 6 Januari 2020, beberapa kali ia menghadap ke kantor polisi sambil ditemani korban untuk dimintai keterangan.

Namun hingga saat ini, belum diketahui sudah sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan polisi. (TribunJakarta.com/Yusuf Bactiar)

Berita lainnya Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved