Serangan di Mabes Polri

Serangan Terduga Teroris di Mabes Polri Disebut Sebuah Kesengajaan untuk Bunuh Diri

Mabes Polri mendapat serangan dari terduga teroris di Jakarta Selatan pada Rabu (31 Maret 2021) sore.

Editor: M. Firdian Sani
tangkapan layar kompas tv
Gegana memeriksa tas yang dibawa terduga teroris dalam penyerangan di Mabes Polri, Rabu sore 31 Maret 2021. 

TRIBUN-BALI.COM - Mabes Polri mendapat serangan dari terduga teroris di Jakarta Selatan pada Rabu (31 Maret 2021) sore.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya atas penyerangan itu.

Ia menduga bahwa sudah ada rencana yang disiapkan hingga berujung nekat menyerang Mabes Polri.

Reza menilai, jusru pelaku sengaja akan bunuh diri dengan mendatangi Mabes Polri.

"Kata nekat mengesankan pelaku tidak pakai kalkulasi. Saya justru membayangkan ini bukan hanya serangan terencana terhadap polisi. Bukan sebatas ingin memviktimisasi polisi."

Baca juga: Pengamanan di Gilimanuk Jembrana Diperketat Pasca Peristiwa Bom Bunuh Diri di Makassar

"Pelaku pasti bisa membayangkan risiko yang akan dia hadapi saat menyerang di pusat jantung lembaga kepolisian."

"Jadi, serangan tersebut sekaligus merupakan aksi terencana untuk bunuh diri (suicide by cops)," kata Reza dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (31 Maret 2021).

Reza juga menuturkan, tidak semua serangan kepada kepolisian disebut sebagai aksi teror.

Sebab, di Amerika Serikat, serangan kepada kepolisian dikategorikan sebagai kejahatan kebencian (hate crime).

Pasca Serangan di Mabes Polri, Pengamanan Polda Bali Hingga Polsek Jajaran Diperketat

Kendati demikian, kategori tersebut tidak harus dibenarkan di negara lain, termasuk di Indonesia.

"Di sisi lain, apakah setiap serangan termasuk penembakan terhadap polisi bisa disebut sebagai aksi teror?"

"Di Amerika Serikat, mengacu The Serve and Protection Act, serangan terhadap aparat penegak hukum disebut sebagai hate crime."

"Bukan terorisme. Di Indonesia boleh beda, tentunya. Penyebutan hate crime menunjukkan bahwa pelaku penembakan yang menyasar polisi tidak serta-merta disikapi sebagai terduga teroris," ungkap Reza.

Pengamat: Mabes Polri Menjadi Sasaran Utama Teroris, Motifnya Balas Dendam

Terakhir, Reza menyebut butuh penyelidikan yang cermat untuk memproses secara hukum agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.

"Butuh cermatan spesifik kejadian per kejadian, untuk memprosesnya secara hukum dengan pasal yang tepat sekaligus menangkal kejadian berikutnya secara tepat sasaran," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved