Berita Denpasar
21 Pelanggar Prokes Terjaring Razia Masker, 13 Orang Didenda di Sesetan Denpasar
Pada Kamis, 1 April 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan, utamanya sidak masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada Kamis, 1 April 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan, utamanya sidak masker.
Sidak kali ini digelar di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.
Sebanyak 21 Pelanggar pun terjaring dalam razia masker ini.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, meskipun sidak ini digelar setiap hari, namun masih saja ditemukan pelanggar.
Baca juga: Vaksinasi di Zona Hijau Sanur Denpasar Sudah Mencapai 30.389 Orang
Padahal menurutnya, protokol ini sudah menjadi kebiasaan karena sudah berjalan hampir setahun.
“Masih tetap kami temukan pelanggar, dan sidak ini memang harus terus digencarkan,” kata Sayoga.
Ia menambahkan, dari 21 pelanggar tersebut, sebanyak 13 orang dikenai denda.
Sedangkan 8 orang lainnya dibina dengan diberikan hukuman menghafalkan Pancasila maupun push up.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Baca juga: Serangkaian Aksi Teror di Tanah Air, Gereja Katedral Denpasar Diperketat Saat Pekan Suci dan Paskah
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi. (*)
Artikel lainnya di Berita Denpasar