KPK Hentikan Kasus Skandal BLBI Demi Kepastian Hukum
Adapun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Adapun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).
"Hari ini (kemarin, red) kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 1 April 2021.
Alex, sapaan Alexander, menyatakan alasan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Bandung Barat, Diduga Terima Suap Proyek Tanggap Darurat Covid-19
Baca juga: RJ Lino Akhirnya Ditahan KPK Setelah Lima Tahun jadi Tersangka
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo.
Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.
Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI.
Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi.
Baca juga: Nurhadi Sumpek di Rutan KPK, Minta Pindah ke Polres Jaksel
Periode KPK sebelumnya, pernah mempertimbangkan sejumlah opsi untuk menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Salah satu opsi yang dipertimbangkan KPK, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Apalagi, MA telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap hakim ad-hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago yang menangani Kasasi Syafruddin.
Juru Bicara KPK saat itu Febri Diansyah mengatakan, salinan putisan Kasasi Syafruddin telah diterima lembaga antirasuah pada 2 Oktober 2019 atau nyaris tiga bulan setelah salinan putusan diterima pada 9 Juli 2019.
Saat ini, kata dia, Penuntut Umum KPK sedang mempelajari putusan lengkap Kasasi Syafruddin.Penuntut Umum juga mempelajari sanksi yang dijatuhkan MA terhadap Syamsul Rakan atas pelanggaran etik yang dilakukan lantaran bertemu dan berkomunikasi dengan Ahmad Yani, salah seorang pengacara Syafruddin.
"Putusan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) itu sedang dipelajari oleh Penuntut Umum. Memang ada fakta baru ya yang muncul beberapa waktu lalu ketika ada salah satu hakim yang diberi sanksi. Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukannya Peninjauan kembali (PK) atau tidak tentu kami perlu bahas terlebih dahulu," kata Febri kepada wartawan, Oktober 2019 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/alexander-marwata-kpk.jpg)