Berita Buleleng
Penghuni RSS Kayubuntil Buleleng Terima Sertifikat Hak Milik
Setelah melewati proses panjang, penghuni RSS Kayubuntil akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), atas bangunan tersebut
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Setelah melewati proses panjang, penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) Kayubuntil, Kecamatan Buleleng, Bali, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), atas bangunan tersebut.
Sertifikat diserahkan oleh BPN Singaraja, di aula Kejari Buleleng, Bali, Rabu 31 Maret 2021.
Dari pantauan di lokasi, sebelum menerima sertifikat hak milik, masing-masing penghuni membayar uang ganti rugi aset sebesar Rp 8.447.000 terlebih dahulu, sesuai hitung-hitungan Tim Appraisal.
Pembayaran dilakukan melalui salah satu bank, untuk selanjutnya masuk ke kas daerah.
Baca juga: Penyidik Targetkan Kasus Dugaan Mark-up Explore Buleleng Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan April Ini
Baca juga: Pasar Banyuasri di Buleleng Bali Diresmikan Sebagai Kawasan Pasar Tradisional Digital Berbasis QRIS
Baca juga: Kasus Korupsi LPD Gerokgak Buleleng, Penyidik Kejati Bali Periksa 17 Saksi
Setelah melakukan pembayaran, para penghuni kemudian masuk ke ruang aula Kejari Buleleng untuk menerima SHM atas bangunan yang telah ditempati sejak 1994 silam.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejadi Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, saat ini 43 penghuni yang sudah melakukan pembayaran ganti rugi aset, dan menerima SHM.
Sementara sisanya lagi 55 orang belum melakukan pembayaran, dan masih diberi waktu hingga April.
“Kami di Kejari hanya sebagai mediator, mendampingi Pemkab dan warga menyelesaikan masalah terkait RSS ini. Beberapa hari lalu penghuni kan sudah menyatakan sepakat membayar ganti rugi bangunan. Setelah dibayar sekarang mereka menerima haknya berupa SHM,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, para penghuni yang belum melakukan pembayaran sejatinya diberi waktu hingga Kamis 1 April 2021.
Namun apabila hingga batas waktu yang diberikan, masih juga ada penghuni yang belum melakukan pembayaran karena tidak memiliki uang, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank BPD Bali, apakah SHM itu dapat dijadikan sebagai anggunan atau tidak.
Berita Buleleng terkini
berita bali terkini
RSS Kayubuntil Barat
Kejari Buleleng
Pemkab Buleleng
Sengketa Tanah
Buleleng
Bali
Tribun Bali
Berdampak pada Pendapatan, Pedagang Pasar Tumpah Keluhkan Jam Operasional Pasar Banyuasri Buleleng |
![]() |
---|
UPDATE: Orangtua Bayi yang Dibuang di Kloncing Buleleng Menikah, Polisi Pastikan Kasus Tetap Lanjut |
![]() |
---|
UPDATE: Masa Penahanan 8 Tersangka Kasus Dugaan Mark-up Dana Explore Buleleng Diperpanjang |
![]() |
---|
Desa Patas Buleleng Bali Dapat Bantuan TPS3R |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Siswi SMP di Buleleng Diduga Bunuh Diri Dengan Cara Minum Potasium |
![]() |
---|