Berita Bali

Bandara Ngurah Rai Bali Mulai Pekan Depan, Empat Bandara Terapkan Layanan GeNose C-19

Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melalui transportasi udara dapat menggunakan hasil negatif GeNose C-19, mulai Kamis 1 April 2021 ini.

Dok. Corporate Communications PT. Angkasa Pura I (Persero).
PT Angkasa Pura I (Persero) simulasikan penggunaan alat deteksi Covid-19 yakni GeNose C-19 di Yogyakarta Internasional Airport, Kamis 18 Maret 2021 - Bandara Ngurah Rai Bali Mulai Pekan Depan, Empat Bandara Terapkan Layanan GeNose C-19 

Layanan GeNose C-19 di Bandara Ngurah Rai, ditegaskan oleh Taufan, tidak akan menggantikan pelayanan Rapid Antigen yang ada di Bandara.

"Pelayanan GeNose C-19 tidak menggantikan pelayanan Rapid Test Antigen yang sudah ada. Jadi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kedepannya akan memiliki tiga pelayanan deteksi Covid-19. Diantaranya dua pelayanan Rapid Test Antigen dan satu pelayanan GeNose C-19," tegasnya.

Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE No 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret ini berlaku mulai 1 April 2021.

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C-19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi latar belakang lainnya.

Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved