Berita Bali
IWM Keberatan, Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan di Bali
Oknum pendeta, I Wayan M (38) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum pendeta, I Wayan M (38) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 1 April 2021.
Ia menjalani sidang yang digelar secara online dan berlangsung tertutup untuk umum dari Polda Bali.
Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencabulan.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.
Baca juga: BREAKING NEWS Wayan M Jalani Sidang Online Kasus Pencabulan - Bukan Oknum Sulinggih Melainkan Bawati
Baca juga: Apa Perbedaan Bawati Dan Sulinggih? Berikut Penjelasannya
Baca juga: UPDATE Dugaan Pencabulan yang Dilakukan IWM, Ketua PHDI Bali: Oknum Itu Belum Sulinggih Tapi Bawati
"Intinya persidangan sudah berjalan agenda pembacaan dakwaan. Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Hak yang sama juga diberikan ke JPU mengajukan tanggapan atas eksepsi itu," jelas Juru Bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa ditemui di ruangannya.
Dengan diajukannya eksepsi, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan.
"Pembacaan nota keberatan dibacakan pada sidang yang kembali digelar 6 April 2021. Sidangnya nanti masih online," ungkap I Gede Putra Astawa yang juga hakim di PN Denpasar ini.
Juga dikatakan Putra Astawa, dalam persidangan terdakwa melalui tim penasihat hukum mengajukan permohonan pengalihan, penangguhan penahanan.
"Permohonan pengalihan penangguhan penahanan itu hak terdakwa. Status terdakwa saat ini masih ditahan di rutan Polda Bali. Terkait permohonan itu, nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah permohonan dikabulkan atau ditolak kewenangan ada di majelis hakim," paparnya.
Sementara JPU mendakwa terdakwa asal Tegalalang, Gianyar dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Atau pasal 290ke-1e KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 281 ke-1e KUHP.
Diberitakan sebelumnya, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.
Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari terdakwa saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, 4 Juli 2020 lalu.
Wayan M Jalani Sidang Online Kasus Pencabulan - Bukan Oknum Sulinggih Melainkan Bawati
Oknum pendeta, I Wayan M (38) akan menjalani sidang perdananya, Kamis, 1 April 2021.