Berita Bali

IWM Keberatan, Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan di Bali

Oknum pendeta, I Wayan M (38) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Oknum pendeta di Bali, inisial I Wayan M (38) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan usai menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 24 Maret 2021 - Oknum Pendeta IWM Keberatan, Didakwa Terkait Tindak Pidana Pencabulan di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Oknum pendeta, I Wayan M (38) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 1 April 2021.

Ia menjalani sidang yang digelar secara online dan berlangsung tertutup untuk umum dari Polda Bali.

Oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pencabulan.

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.

Baca juga: BREAKING NEWS Wayan M Jalani Sidang Online Kasus Pencabulan - Bukan Oknum Sulinggih Melainkan Bawati

Baca juga: Apa Perbedaan Bawati Dan Sulinggih? Berikut Penjelasannya

Baca juga: UPDATE Dugaan Pencabulan yang Dilakukan IWM, Ketua PHDI Bali: Oknum Itu Belum Sulinggih Tapi Bawati

"Intinya persidangan sudah berjalan agenda pembacaan dakwaan. Dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi. Hak yang sama juga diberikan ke JPU mengajukan tanggapan atas eksepsi itu," jelas Juru Bicara PN Denpasar, I Gede Putra Astawa ditemui di ruangannya.

Dengan diajukannya eksepsi, sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan.

"Pembacaan nota keberatan dibacakan pada sidang yang kembali digelar 6 April 2021. Sidangnya nanti masih online," ungkap I Gede Putra Astawa yang juga hakim di PN Denpasar ini.

Juga dikatakan Putra Astawa, dalam persidangan terdakwa melalui tim penasihat hukum mengajukan permohonan pengalihan, penangguhan penahanan.

"Permohonan pengalihan penangguhan penahanan itu hak terdakwa. Status terdakwa saat ini masih ditahan di rutan Polda Bali. Terkait permohonan itu, nanti akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Apakah permohonan dikabulkan atau ditolak kewenangan ada di majelis hakim," paparnya.

Sementara JPU mendakwa terdakwa asal Tegalalang, Gianyar dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 289 KUHP tentang ancaman kekerasan, atau kekerasan, memaksa untuk perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Atau pasal 290ke-1e KUHP yaitu melakukan perbuatan cabul pada saat korban tidak berdaya dengan ancaman pidana 7 tahun, dan/atau melanggar kesusilaan Pasal 281 ke-1e KUHP.

Diberitakan sebelumnya, I Wayan M dilaporkan ke Polda Bali pada 9 Juli 2020 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban KYD.

Korban diduga mendapat perlakukan cabul dari terdakwa saat melukat atau melakukan upacara spiritual pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, 4 Juli 2020 lalu.

Wayan M Jalani Sidang Online Kasus Pencabulan - Bukan Oknum Sulinggih Melainkan Bawati

Oknum pendeta, I Wayan M (38) akan menjalani sidang perdananya, Kamis, 1 April 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved