Berita Denpasar

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Mijan Menerima Dipidana Bui 9 dan Denda Rp3 Miliar

Selain pidana badan, pria kelahiran Ciamis, Jawa Barat 5 Mei 1962 ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp3 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Mijan menjalani sidang putusan secara daring dari Lapas Kerobokan. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, karena terbukti cabuli anak di bawah umur. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mijan alias Engkong (58) pasrah dan menerima dijatuhi pidana bui selama 9 tahun.

Selain pidana badan, pria kelahiran Ciamis, Jawa Barat 5 Mei 1962 ini juga dihukum membayar denda sebesar Rp3 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Mijan dijatuhi pidana, karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Amar putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 6 Maret 2021.

"Terima kasih Yang Mulia. Terdakwa menerima," ucap Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. 

Baca juga: UPDATE - Diduga Depresi, WNA Jepang di Jalan Tukad Batanghari Denpasar Nekat Gantung Diri

Baca juga: Pria WN India Lakukan Pemalakan di Jalan Sudirman Denpasar, Berhasil Diamankan Satpol PP Denpasar

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU menuntut Mijan dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. 

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Sebagaimana dakwaan pertama, Mijan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca juga: Jambret Sasar Balita di Denpasar Bali, Kurnia: Saya Masih Shock

Baca juga: BLT Tahun 2021 Dipotong Rp 1.2 Juta, Kadis Koperasi Denpasar: Setelah Galungan Kami Sosialisasikan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mijan alias Engkong dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp3 miliar subsidair 3 bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Heriyanti. 

Diketahui, terdakwa yang bekerja sebagai buruh bangunan ini melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah kamar kos di Denpasar.

Peristiwa ini terjadi berawal saat anak korban inisial JA bersama anak saksi AS dan adiknya bermain di depan kamar saksi Ibu A.

Saat Ibu A akan pergi ke warung dan anak saksi AS dan adiknya juga ikut pergi menuju rumah neneknya, saksi S. 

Sedangkan anak korban tidak ikut pergi, karena tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa.

Panggilan terdakwa ditolak oleh anak korban.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved