BAZNAS Antisipasi Penyaluran Zakat untuk Teroris, Potensi Zakat Setahun Rp 12,7 Triliun
Sebelumnya 500 kotak amal di Deli Serdang Sumatera Utara disita karena diduga digunakan untuk mendanai aksi terorisme.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerjasama dengan Bareskrim Polri untuk menelusuri adanya penghimpunan zakat untuk .
Ketua BAZNAS Noor Achmad mengatakan, adanya temuan adanya kotak amal atau penghimpunan zakat yang dilakukan lembaga amil zakat (LAZ) tertentu yang diduga untuk mendanai kegiatan terorisme bukan merupakan tanggungjawabnya.
"Kami akan mencari siapa organisasi tersebut dan bagaimana kerja mereka. Tentu saja kami akan bekerja sama dengan Kepolisian, karena kami kemarin didatangi Bareskrim dan juga Densus 88," kata Noor saat berbincang khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di sela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin 5 April 2021.
Baca juga: Waktu Paling Tepat Membayar Zakat Fitrah
Baca juga: 5 Keutamaan Menunaikan Zakat Fitrah
Sebelumnya 500 kotak amal di Deli Serdang Sumatera Utara disita karena diduga digunakan untuk mendanai aksi terorisme.
Tidak hanya itu, Densus 88 Antiteror Polri juga mengamankan kotak amal saat menggerebek terduga teroris di Surabaya pada Jumat 2 April 2021.
"Sekarang ini banyak dikatakan ada organisasi, yang dikumpulkan dari masyarakat, bahkan mengatasnamakan dirinya LAZ tertentu untuk kegiatan terorisme maka itu di luar tanggungjawab kami," katanya.
Noor mengatakan, Rakornas BAZNAS kali ini antara lain membahas bagaimana menghentikan pihak pihak yang mengatasnamakan pengumpul zakat menghimpun dana dari masyarakat untuk kegiatan terorisme.
"Rapat kordinasi ini sangat strategis untuk saat sekarang ini, kita akan melakukan sebuah kekuatan atau koordinasi kekuatan Baznas itu sendiri, sekaligus kordinasi pengumpulan, kordinasi pendsitribusian, dan sekaligus kordinasi agar benar-benar yang dilakukan di seluruh indonesia, aman NKRI, aman syar'i, dan aman regulasi," ujarnya.
Noor juga mengatakan BAZNAS akan memperkuat sistem kelembagaan serta sistem kerja agar efektif dan efisien.
Menurut Noor, lembaganya akan memperkuat sistem kordinasi dan konsultasi dari pusat hingga ke kKabupaten, termasuk kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berada di bawah naungan BAZNAS.
Ia mengatakan BAZNAS hanya bisa memperkuat koordinasi dan konsultasi karena tidak memiliki kewenangan instruksi.
"Karena di satu sisi kita diwajibkan menjadi pengelola zakat nasional, di sisi lain kita tidak bisa instruksi," katanya.
Selain penguatan kelembagaan, BAZNAS akan memperkuat sistem kerja dengan membangun sistem Informasi, Komunikasi dan Teknologi (ICT). Sistem tersebut mencakup koordinasi pengumpulan dan pendistribusian zakat dari pusat hingga ke daerah.
"Sehingga kita betul-betul dipercaya masyarakat. WEB BAZNAS akan terus di-update sehingga dengan demikian kepercayaan masyarakat terus bertambah. Karena yang kita khawatirkan adalah orang bertanya untuk apa sih BAZNAS mengumpulkan zakat dan dikemanakan zakatnya, itu yang paling kita khawatirkan," katanya.
Sejak didapuk memimpin BAZNAS, Noor bertekad menjadikan lembaganya sebagai lembaga utama untuk menyejahterakan umat.
Oleh karena itu program utama yang akan dilakukan yakni penguatan kelembagaan dari pusat hingga ke daerah.
"Penguatan kelembagaan ini harus didukung infrastruktur dan suprastruktur. Infrastrukturnya tentu peralatan, dan lain-lainnya harus sesuai dengan standar. Suprastrukturnya SDM-nya harus benar-benar berkualitas. Jangan samapi BAZNAS hanya diisi oleh orang yang tidak ada pekerjaan lain, lalu bekerja di BAZNAS, makanya seleksi di BAZNAS ini benar benar ketat dan kuat," katanya.
Rp 12 Triliun Setahun
Noor mengatakan, mengelola zakat secara nasional tidaklah mudah. Apalagi potensi zakat di Indonesia cukup besar. Berdasarkan perhitungan matang atau ekstrapolasi, zakat yang bisa dikumpulkan lembaganya dalam satu tahun adalah Rp 12,7 triliun.
Namun menurut dia yang berhasil dikumpulkan atau dilaporkan kepada BAZNAS sebesar Rp 4,9 triliun. "Itu totaly baik itu yang dikumpulkan BAZNAS, baik provinsi, kabupaten atau kota maupun LAZ (Lembaga Amil Zakat)" kata Noor.
Adapun rinciannya kata Noor, dari Rp 4,9 triliun tersebut Rp 384 miliar di antaranya dikumpulkan BAZNAS pusat. Sementara itu zakat yang dikumpulkan provinsi, Kabupaten/Kota, maupun LAZ bervariasi.
"Ada yang besar, ada yang kecil, di Jawa Tengah itu misalnya sampai Rp 64 miliar, kemudian di Jabar Rp 34 miliar, di DKI Jakarta Rp 164 miliar. di provinsi-provinsi lain, masih ada yang dibawah Rp 5 miliar, di bawah Rp 2 miliar. Demikian juga kabupaten-kabupaten juga masih belum sama, artinya masih sangat variatif," katanya.
Menurut Noor masih ada yang salah dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat sehingga total zakat yang dikumpulkan masih jauh dari perhitungan atau ekstrapolasi.
Oleh karena itu menurut dia, BAZNAS akan melakukan pembenahan agar zakat yang dikumpulkan dan didistribusikan aman secara syariah, aman secara regulasi dan aman secara NKRI.
Aman secara syar'i artinya penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan asnaf yang jumlahnya delapan di antaranya yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
Aman secara regulasi yang penghimpunan dan pendistribusian zakat sesuai dengan UU yang berlaku.
Aman secara NKRI yakni zakat yang dihimpun dan didistribusikan tidak berkaitan dengan aksi terorisme atau kegiatan yang merongrong Republik Indonesia.
"Karena dana dari masyarakat kan paling mudah dihimpun. Masyarakat Indonesia kan paling mudah berderma, tapi untuk apa itu, tidak ditanyakan masyarakat, sehingga ini nanti perlu disampaikan bersama-sama (dibahas)," tuturnya.
Dalam pengumpulan Zakat, kata Noor, ia akan memperkuat peran unit pengumpul zakat (UPZ).
BAZNAS pusat dapat membentuk UPZ di lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; badan usaha milik negara; perusahaan swasta nasional dan asing;perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan masjid negara (Istiqlal).
"Kemudian juga BAZNAS provinsi, Kabupaten atau Kota itu juga ada. Misalnya di dinas provinsi masing masing, di masjid provinsi, di kampus bisa dibentuk unit pengumpul zakat," katanya.
Sementara dalam penyaluran zakat, kata Noor BAZNAS memiliki dua skema. Skema pertama yang pendistribusian, dan yang kedua yakni pendayagunaan.
Pendistribusian yakni penyaluran zakat yang bersifat langsung, konsumtif untuk memenuhi kebutuhan mendesak si penerima zakat (mustahik).
Sementara pendayagunaan lebih kepada jangka panjang, yakni penyaluran zakat yang bersifat produktif untuk memberdayakan ekonomi si penerima zakat.
Dalam pendayagunaan BAZNAS memiliki sejumlah program yakni LAB (Layanan Aktif BAZNAS), BTB (BAZNAS Tanggap Bencana), LBB (Lembaga Beasiswa BAZNAS), SCB (Sekolah Cendikia BAZNAS), MCB (Mualaf Center BAZNAS), RSBI (Rumah Sehat BAZNAS Indonesia), ZCD (Zakat Community Development), BMFi (BAZNAS Microfinance), LPEM (Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik), LPPM (Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik), dan Puskas (Pusat Kajian Strategis).(tribun network/fik/dod)