Berita Jembrana
Kasus Dugaan Korupsi Pepadu Lanjut ke Pengadilan Tipikor Denpasar, Wisada Langsung Ditahan Jaksa
Pelimpahan tahap kedua kasus dugaan korupsi Pepadu yang dilakukan I Ketut Wisada, akhirnya selesai dilakukan penyidik Tipikor Polres Jembrana
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pelimpahan tahap kedua kasus dugaan korupsi Pepadu yang dilakukan I Ketut Wisada, akhirnya selesai dilakukan penyidik Tipikor Polres Jembrana.
Wisada langsung ditahan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 5 April 2021.
JPU pun segera merampungkan penyusunan berkas dakwaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Ya untuk tersangka memang sudah tahap II atau dilimpahkan kepada kami. Kami sesegera mungkin melimpahkan. Karena saat ini sedang menyusun berkas dakwaan. Tersangka kami tahan dan dititip di Mako Polsek Mendoyo (keamanan pandemi),” ucap Kajari Jembrana Triono Rahyudi, Rabu 7 April 2021.
Baca juga: BPKP Bali Audit Potensi Kerugian Negara Terkait Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan
Baca juga: Perkara Korupsi Pungutan Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Bali Mohon Keringanan Hukuman
Baca juga: Kejari Karangasem Geledah Kantor Perbekel Tianyar Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Bedah Rumah
Triono menjelaskan, kasus Pepadu melibatkan tersangka yang saat itu duduk sebagai Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan pada 2012 dan 2013.
Dalam hal ini, pihaknya menilai apa yang dilakukan tersangka, untuk lengkapnya syarat formil dan materil sudah terpenuhi.
Maka dari itu, selanjutnya berkas dinyatakan lengkap, dan dapat disidangkan.
“Kami memiliki keyakinan bahwa tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta,” bebernya.
Sementara itu, tim jaksa penuntut umum I Kadek Wahyudi Ardika menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka I Ketut Wisada berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, dimana salah satunya sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan.
Untuk tersangka, ada dugaan kasus korupsi terkait dengan adanya selisih spesifikasi.
berita Jembrana terkini
berita bali terkini
dugaan korupsi
Dugaan Korupsi Pepadu
Pengadilan Tipikor Denpasar
kasus korupsi
Kajari Jembrana
Triono Rahyudi
Jembrana
Bali
Tribun Bali
Sisir Blok Napi di Rutan Negara Jembrana Bali, Petugas Gabungan Berhasil Dapatkan Barang Ini |
![]() |
---|
Wisada Ditahan Kejaksaan, Dugaan Korupsi Pepadu Lanjut ke Pengadilan Tipikor Denpasar |
![]() |
---|
Siswa SMP 1 Melaya Nampak Mulai Belajar ke Sekolah, Disdikpora Jembrana: Masih Klinik Pembelajaran |
![]() |
---|
Walau Terkendala Jalan dan Cuaca, Pengerjaan Rabat Beton TMMD Kodim Jembrana Rampung Tepat Waktu |
![]() |
---|
Wagub Cok Ace Kunjungi Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Jembrana Bali |
![]() |
---|