Pegawai KPK Nekat Gadai Emas Barang Bukti Korupsi Karena Terlilit Utang
Pegawai berinisial IGAS menerima hukuman tersebut lantaran menggadaikan barang bukti berupa emas dengan berat 1,9 kilogram.
TRIBUN-BALI.COM,JAKARTA - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi etik berat.
Pegawai berinisial IGAS menerima hukuman tersebut lantaran menggadaikan barang bukti berupa emas dengan berat 1,9 kilogram.
IGAS menggadaikan emas tersebut karena sangat membutuhkan dana untuk membayar utangnya terkait sebuah bisnis investasi.
"Forex-forex itu (bisnis investasi). Maka yang bersangkutan kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," ujar Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di kantornya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 8 April 2021.
Baca juga: KPK Hentikan Kasus Skandal BLBI Demi Kepastian Hukum
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Bandung Barat, Diduga Terima Suap Proyek Tanggap Darurat Covid-19
Barang bukti berupa emas seberat nyaris dua kilogram tersebut merupakan sitaan terkait kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Benar bahwa di dalam dua minggu ini kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk (barang bukti) yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ucap Tumpak.
Tumpak menjelaskan lembaga antirasuah sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses perbuatan IGAS, lantaran masuk dalam ranah tindak pidana.
IGAS dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
Perbuatan IGAS sempat ketahuan oleh atasannya. Kemudian IGAS mengembalikan emas yang beratnya 900 gram.
Sisanya atau emas yang sudah digadaikan dan ditukar dengan dana segar lalu ditebus dan dikembalikan lagi oleh IGAS.
"Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali," ucap Tumpak.
Jumlah dana segar yang berhasil didapatkan IGAS usai menggadaikan emas barang bukti kasus korupsi jumlahnya Rp 900 juta. Sementara untuk nilai total emas yang dicuri lalu digadaikan ditaksir mencapai Rp 1,63 miliar.
Mengutip situs logammulia.com, harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta. Sedangkan harga emas per gramnya sebesar Rp 922 ribu.
Jika total emas 1,9 kg, kepingan yang mendekati jumlah tersebut adalah 1 kg, 500 gram, dan empat keping 100 gram.
Harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta, emas 500 gram Rp 431 juta, dan empat kepingan 100 gram Rp 345 juta (Rp 86,4 juta dikalikan 4). Totalnya Rp 1,63 miliar.
Jika menggunakan harga emas buyback dari Antam per 1 gram sebesar Rp 810 ribu. Angka tersebut dikalikan 1.900 gram atau 1,9 kg menjadi Rp 1,5 miliar.
Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari per kemarin turun Rp 2.000 ke level Rp 810.000.
Harga buyback Antam adalah jika seseorang menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.(Tribun Network/ham/wly)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-emas-batangan_20150407_172244.jpg)