Berita Karangasem
Pemkab Karangasem Akan Beri Sembako Bagi Warga yang Sedang Jalani Karantina Mandiri
Sekda Karangasem, Ketut Sedana Merta, mengungkapkan, pemberian bantuan berupa makanan atau sembako bagi warga yang karantina mandiri
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem akan memberikan sembako untuk warga yang menjalani karantina mandiri Covid-19.
Pemberian sembako dilakukan sesuai keputusan rapat, Senin 29 Maret 2021, yang dihadiri oleh Asisten, Dinas Sosial, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat.
Sekda Karangasem, Ketut Sedana Merta, mengungkapkan, pemberian bantuan berupa makanan atau sembako bagi warga yang karantina mandiri menggunakan anggaran belanja tidak terduga.
Pelaksanaannya berpedoman dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karangasem Nomor 14 tahun 2019 terkait tatacara penganggaran, penggunaan, serta penanggungjawaban dana belanja tidak terduga sebagaimana diubah terakhir dengan Perbup No. 5 tahun 2021 terkait perubahan ketiga atas Perbup Nomor 14 tahun 2019.
Baca juga: Kehidupan 3 Anak Yatim Piatu di Karangasem, Komang Desi Kadang Tinggalkan Dua Adiknya Jualan ke Ubud
Ada beberapa poin yang disepakati dalam rapat.
Diantaranya usulan permohonan bahan makanan / sembako bagi masyarakat yang menjalani karantina mandiri yang akan ditindak lanjuti adalah kejadian terhitung mulai tanggal 29 maret 2021 serta seterusnya.
Kedua, dalam permohonan usulan dimaksud agar dilengkapi dengan fotocopi KK / KTP, SK Lurah / Perbekel tentang penetapan karantina, surat keterangan dari puskesmas.
"Bagi desa yang sudah menganggarkan melalui dana desa untuk penanganan pemberian bahan makanan / sembako bagi masyarakat yang menjalani karantina mandiri agar tidak lagi buat usulan sebagaimana diatas,"kata Ketut Sedana Merta, Kamis 8 April 2021.
Permohonan usulan ini ditunjukkan ke Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangganan COVID-19 Karangasem, serta ditembuskan ke Dinas Sosial Karangasem dan Camat.
Ditambahkan, Dinas Sosial Karangasem agar segera melakukan proses penyusunan rencana kebutuhan belanja dan dokumen lainnya sesuai mekanisme, dengan pedoman pada Perbup yang sudah ditentukan.
Selanjutnya melakukan realisasi serta pendistribusian atas usul yang masuk.
Untuk besaran bantuan yang akan diberikan harus berpedoman pada petunjuk teknis yang sudah dibuat oleh Dinas Sosial sebagai pelaksana.(*)
Artikel lainnya di Berita Karangasem