Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlaku Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya

Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlau Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya

Editor: Widyartha Suryawan
Istimewa
ILUSTRASI. Bikin SIM Online Lebih Mudah Lewat Handphone, Berlau Mulai Senin 12 April 2021, Begini Langkahnya 

TRIBUN-BALI.COM - Kehadiran aplikasi Sinar semakin memanjakan masyarakat, terutama dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM online.

Kini, membuat SIM A maupun SIM C lebih mudah dan efisien karena bisa dilakukan menggunakan handphone.

Cukup unduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) mulai Senin 12 April 2021 mendatang.

Dengan adanya aplikasi ini, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM.

Tak perlu juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Baca juga: Tahukah Kamu: Apa Itu E-Tilang, Tilang Online, E-Samsat dan SIM Online?

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (10/4/2021), selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.

Namun, terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca juga: Bus SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar Tidak Beroperasi Sementara Waktu

Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank.

(*)

Artikel ini telah tayang di Warta Kota.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved