Berita Badung

Curi HP dengan Congkel Indekos di Sading Badung, Seorang Residivis Diamankan Tim Polsek Mengwi

diamankan usai mencongkel rumah kos dan mencuri HP di wilayah Desa Sading, Mengwi Badung pada Senin 12 April 2021

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Jasbar Riswanto (32) saat diamankan Jajaran Reskrim Polsek Mengwi pada Senin 12 April 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Jasbar Riswanto (32) tidak bisa berkutik saat diamankan jajaran reskrim Polsek Mengwi.

Pria asal Desa Sukosari, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang itu diamankan usai mencongkel rumah kos dan mencuri HP di wilayah Desa Sading, Mengwi Badung pada Senin 12 April 2021.

Menurut informasi yang didapat, pencurian HP dengan pencongkelan kamar kos terjadi sekitar pukul 09.45 wita.

Saat itu korban yang diketahui bernama Zainudin Romli (27) asal Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember berangkat bekerja dan menaruh HP jenis  xiaomi Redmi note 7 warna hitam  di kamar kosnya.

Baca juga: Sempat Berhenti untuk Pakai Masker, Penumpang Motor Tewas Usai Ditabrak dari Belakang di Kuta Badung

Di dalam kamar terdapat teman wanitanya, Nadila  Ayu Ulfaedah (22) yang saat itu lagi mandi.

Usai mandi dirinya pun melihat pintu kamar sudah terbuka  dan HP milik korban telah hilang yang berada di atas meja.

Dengan adanya kehilangan tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.

Kendati demikian, tidak membutuhkan waktu lama, Jajaran reskrim Polsek Mengwi pun berhasil mengamankan pelaku.

Pasalnya pelaku terlihat masih mondar -mandir di wilayah Desa Sading.

"Pelaku ini memang seorang residivis sehingga gampang untuk diamankan," ujar Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, S.H. S.IK,  didampingi  Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi,S.H.,M.H.

Dijelaskan setelah menerima laporan dari masyarakat  tim opsnal Reskrim Polsek Mengwi langsung berangkat  ke TKP dan pelaku berhasil diamankan  tidak jauh dari TKP pada saat akan kabur membawa barang hasil curian.

 Berdasarkan hasil interogasi  pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 buah HP Xiomi  redmi note 7 warna hitam di rumah kos di Sading sekitar pukul 08.45 wita.

"Menurut pengakuan pelaku, dirinya berangkat dari kos miliknya  di padang Sambian  Denpasar. Setelah itu pelaku berkeliling seputaran Dalung. Usai di Dalung, kemudian menuju Desa Sading dan berkeliling seputaran Sading," ujarnya.

"Sampai di Banjar Pengalasan pelaku melihat sebuah kos kosan dalam keadaan kosong, selanjutnya pelaku mencongkel pintu kamar korban kemudian memgambil HP milik korban," imbuhnya.

Baca juga: Sebuah Mobil Alami Kecelakaan di Jalan Raya Mengwi Badung, Rusak Pada Bagian Roda Depan

Saat ini dijelaskan pelaku masih dalam proses pemeriksaan.

Hanya saja dalam aksinya pelaku melakukan pencurian seorang diri. Bahkan  alasannya  pun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari.

"Tapi selain mencuri HP di wilayah Sading, ternyata pelaku juga dapat mencuri HP di wilayah Dalung paginya. Ini pun masih kami dalami," bebernya.

Kendati demikian dengan adanya pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 Juta.

Hanya saja diakui kedua barang bukti HP berhasil diamankan, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor  di lumajang jawa timur yang divonis 5 tahun penjara di LP Lumajang," tungkasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved