THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Denda Bagi Perusahaan yang Telat Bayar

Ida menegaskan, masalah THR turut dibahas dalam LKS Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Editor: DionDBPutra
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sambutan dalam suatu acara yang dihelat secara virtual, Kamis 3 Desember 2020. 

Ida menegaskan pengenaan denda maupun sanksi tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh. Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida.

Tidak Dicicil

Menanggapi SE Menaker, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menaker bersikap tegas dalam penegakan SE tersebut.

"Isi surat edaran Menaker juga memuat kemudahan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19. Di mana nilai THR dan sistem pembayarannya harus dirundingkan secara bipartit dengan serikat pekerja dan/atau perwakilan buruh jika di perusahaan tidak ada serikat pekerja," kata Said Iqbal.

"Dalam perundingan itu, perusahaan yang terdampak Covid-19 wajib membuktikan ketidakmampuannya kepada buruh, dengan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparam," katanya.

KSPI menekankan ketidakmampuan perusahaan agar tidak menjadi alasan untuk tidak membayar THR.

Bagi pengusaha yang tidak mampu, paling lambat H-1 sebelum hari raya harus sudah menyelesaikan pembayaran THR.

"Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan. Karena faktanya banyak perusahaan yang belum melunasi THR tahun 2020," katanya. (Tribun Network/Larasati Dyah Utami/Reynas Abdila/Taufik Ismail/sam)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved