Berita Nasional

Cuti Bersama Bagi ASN Hanya Diberikan Dua Hari Sepanjang Tahun 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada tahun 2021.

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ida Ayu Made Sadnyari
ilustrasi-Daftar libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021. Cuti Bersama Bagi ASN Hanya Diberikan Dua Hari Sepanjang Tahun 2021 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021.

Dalam Kepres tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan jatah cuti bersama dua kali pada tahun 2021.

Cuti bersama pertama pada 12 Mei 2021 untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Cuti bersama kedua pada 24 Desember 2021 untuk perayaan Hari Raya Natal.

Baca juga: INFO LIBUR, Awal Puasa 2021, Hari Peringatan di Bulan April, dan Jadwal Cuti Bersama

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," dikutip dari Keppres tersebut, Selasa 13 April 2021

Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan para ASN.

Selain itu para ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," masih dalam Keppres yang sama.

Keppres mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keppres ditetapkan di Jakarta dan telah diteken Jokowi pada 9 April 2021.

Berikut Sanksi yang Akan Diterima Jika ASN Nekat Mudik Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.

Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga: Momen Libur Paskah 2021, Trafik Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali Selama 5 Hari Capai 62 Ribu 

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: 56 Instansi Pemerintah Pusat dan 538 Pemda Buka Lowongan CPNS 2021, Berikut Jumlah dan Formasinya

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Jokowi Teken Keppres, ASN Hanya Dapat Cuti Bersama Dua Hari pada 2021"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved