Ombudsman: Peralatan Kilang Minyak Pertamina Banyak yang Sudah Tidak Laik

Hal ini mesti menjadi perhatian serius agar kejadian kebakaran tangki kilang minyak Balongan Indramayu milik Pertamina tidak terjadi lagi.

Editor: DionDBPutra
KompasTV
Ilustrasi Kilang Minyak (Sumber: Dokomentasi Pertamina). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menilai peralatan kilang minyak banyak yang sudah tidak laik.

Hal ini mesti menjadi perhatian serius agar kejadian kebakaran tangki kilang minyak Refinery Unit (RU) VI Balongan Indramayu milik Pertamina tidak terjadi lagi.

“Bagaimana pengelolaan alat-alat di kilang minyak yang harus diremajakan. Jadi jangan merawat suatu barang yang sudah rusak apalagi rentan bocor dan tidak tahan terhadap petir bahkan percikan api,” kata Hery Susanto dalam konferensi pers daring, Rabu 14 April 2021.

Hery meyakini jika tidak ada pembenahan yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), kejadian kebakaran akan mungkin muncul kembali.

Baca juga: Fakta-fakta Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu, Kesaksian Warga hingga Dugaan Sambaran Petir

Baca juga: Pasca Insiden Tangki Terbakar di Balongan, Bagaimana Pasokan dan Distribusi BBM ke Bali?

Kilang Minyak Balongan Pertamina mengalami kebakaran pada akhir Maret lalu. Saat itu api baru bisa padam dalam beberapa hari.

Suasana kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu saat terbakar. Saat ini penyebab kebakaran masih belum diketahui dan sedang didalami pihak kepolisian.
Suasana kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu saat terbakar. Saat ini penyebab kebakaran masih belum diketahui. (Kompas.com/ALWI)

“Kilang Balongan ini sudah yang ketiga kalinya terbakar, jangan sampai ada yang keempat, kelima, dan seterusnya. Kami tidak ingin ini terjadi,” tandas dia.

Ombudsman juga meminta pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir untuk mereview aset-aset Pertamina yang sudah tidak laik pakai. Penting bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola aset ke depan agar kebakaran tak terulang.

Penyebab pasti

Dalam pemaparannya, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto juga meminta PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) agar segera menyelesaikan proses investigasi penyebab kebakaran tangki Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu.

Menurut Hery, pihak Pertamina setidaknya butuh waktu paling lambat tiga bulan untuk menyelidiki penyebab pasti terjadinya kebakaran.

"Kami meminta Pertamina segera menyelesaikan investigasi mengenai akar penyebab terjadinya kebakaran empat tangki Pertamina Balongan dan menyampaikan secara transparan kepada publik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan," katanya.

Sesuai kesimpulan investigasi sementara Ombudsman RI, kata Hery, PT Pertamina tidak merespon keluhan warga sebelum Kilang Minyak Balongan Indramayu terbakar pada Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 00.45 WIB.

Selain itu, PT Pertamina juga tidak terbuka terhadap masyarakat terkait kondisi kilang minyak tersebut.

"Keluhan masyarakat pada saat sebelum kejadian kebakaran kilang minyak tersebut tidak direspon oleh pihak PT Pertamina dan tidak ada keterbukaan informasi mengenai kondisi kilang minyak Balongan PT Pertamina pada saat sebelum kejadian yang dialami," kata Hery.

Dipaparkan, dalam investigasinya, Ombudsman RI mendapatkan sejumlah keterangan yang diperoleh di lapangan, di antaranya kronologi kejadian berdasarkan penuturan warga.

Berdasarkan keterangan warga, kejadian berawal ketika warga Balongan mencium bau yang sangat menyengat dari kilang Pertamina sejak Minggu sore 28 Maret 2021.

Lalu malam harinya, sekitar pukul 21.30 WIB warga mendatangi Humas Pertamina.

"Karena merasa tidak digubris oleh pihak Pertamina, warga akhirnya merasa emosional dan melakukan aksi pelemparan batu ke kantor Pertamina," kata Hery.

Kemudian pada hari yang sama pukul 22.00 WIB anggota Polsek Balongan membubarkan aksi protes warga tersebut. Namun, sekitar pukul 23.45 WIB terjadi ledakan kecil.

"Tak lama setelah itu sekira pukul 00.45 WIB ada ledakan yang lebih besar. Ledakan tersebut membuat warga berhamburan dan menyebabkan sejumlah orang luka-luka," jelas Hery.

Libatkan Polri dan BNPB

Ombudsman RI menekankan agar Pertamina tidak hanya mengandalkan internal perusahaan dalam proses investigasi tapi juga melibatkan Bareskrim Polri.

Selain itu, Pertamina juga diminta agar berkoordinasi dengan BNPB/BPBD setempat agar mitigasi bencana dapat dilakukan secara optimal.

Keterlibatan BPBD untuk mengedukasi warga sekitar terkait potensi bencana gagal teknologi guna meminimalisir jatuhnya korban jiwa.

"Perlunya juga meningkatkan early warning system pada sekitar lingkungan Kilang Minyak Pertamina untuk meningkatkan kewaspadaan warga sekitar," tutur Hery.

Bertanggung jawab

Di sisi lain, lanjut dia, Pertamina harus responsif bertanggung jawab mengganti rugi kerusakan rumah dampak dari ledakan keras tangki kilang Balongan.

Ledakan dari tangki kilang balongan tersebut mengakibatkan sejumlah rumah retak tembok dan pecah kaca.

“Kami terima laporan masih ada yang belum mendapat ganti rugi karena belum diverifikasi. Ini justru kami curiga ada oknum yang memanfaatkan biaya kerugian bagi warga,” tuturnya.

Ombudsman mengimbau PT Pertamina (Persero) dan PT Kilang Pertamina Internasional untuk menetapkan zona aman bagi warga dalam setiap risiko terulangnya kebakaran kilang minyak. (Tribunnews/Reynas Abdila/tis)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved