Bandara Ngurah Rai Bali Lakukan Pengetatan Penumpang Mulai 6 Mei 2021, Ini yang Tidak Diperbolehkan

Dalam masa larangan mudik, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan melakukan pengetatan di terminal keberangkatan domestik.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Eviera Paramita Sandi
ist
Momen Libur Paskah 202 di Bandara Ngurah Rai Bali 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Idul Fitri 1442 H.

Hal ini dilakukan dengan berbagai pengetatan di sejumlah titik ataupun larangan penggunaan transportasi publik untuk mudik. 

Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam hal ini PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali mendukung kebijakan  tersebut.

"Pada prinsipnya Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali akan mendukung kebijakan dari pemerintah terkait dengan larangan mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, Jumat 16 April 2021.

Kebijakan tersebut didukung penuh oleh Angkasa Pura I (Persero) karena merupakan upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Bali.

Setiap natal dan Tahun Baru serta menjelang Mudik Lebaran, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selalu mendirikan Posko Terpadu Monitoring Lebaran. 

Namun demikian untuk posko tahun ini, Taufan Yudhistira menyampaikan kemungkinan besar Posko tersebut akan diadakan pada periode 6 sampai 17 Mei.

Akan tetapi belum diketahui seperti apa teknisnya nanti. 

"Nanti di periode 6 sampai 17 Mei itu kami tetap akan mempunyai Posko, cuma untuk teknisnya memang belum ada pembahasan lebih jauh. Bentuk poskonya seperti apa juga belum ada pembahasan," imbuhnya.

Dalam masa larangan mudik, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan melakukan pengetatan di terminal keberangkatan domestik.

"Ketika ada penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, kami akan melakukan pengecekan selain tiket dan dokumen kesehatan akan kita cek surat izin keluar atau masuk Bali. Ataupun pengecekan surat tugas melaksanakan perjalanan dinas dari kantor asal penumpang bekerja dan pengecekan surat keterangan lainnya yang masuk dalam pengecualian," tegas Taufan.

Jika penumpang tidak dapat menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) maka tidak diizinkan melakukan perjalanan pesawat udara dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sebaliknya untuk yang masuk ke Pulau Dewata melalui Bandar Udara, akan dilakukan pemeriksaan hal yang sama dengan di keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali seperti disebutkan di atas.

"Untuk yang masuk ke Bali tentunya akan dilakukan pemeriksaan dari Bandara keberangkatan asal," tambah Taufan.

Periode dua minggu awal bulan April 2021 ini, trafik pergerakan penumpang domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali per hari rata-rata mencapai 11.501 penumpang (kedatangan dan keberangkatan).

Dengan rincian 5.595 rata-rata penumpang tiba di terminal kedatangan domestik, 5.906 penumpang dilayani di terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved