Berita Bali
Meski Desak Meminta Maaf, Persadha Nusantara Minta Tetap Laporkan Atas Dugaan Penodaan Agama
Permintaan maaf Desak Made Darmawati tidak menyurutkan langkah Persadha Nusantara untuk memproses secara hukum.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Permintaan maaf Desak Made Darmawati tidak menyurutkan langkah Persadha Nusantara untuk memproses secara hukum.
Persadha Nusantara akan melaporkan dengan dugaan penodaan agama Hindu.
“DPP dan DPD Bali Persadha Nusantara akan melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penondaan agama sesuai pasal 156 huruf a KUHP,” ungkap Waketum Persadha Nusantara, Gede Suardana kepada media, Minggu 18 April 2021.
Suardana mengatakan, permintaan maaf tersebut tidak akan menghapus tindakan dan ucapan penistaan agama Hindu yang telah dilakukan oleh Desak Made Darmawati.
Baca juga: Viral Dugaan Penistaan Agama oleh Desak Made, Forum Advokasi Satya Graha Dorong Polri Usut Kasusnya
Baca juga: Dinilai Lakukan Penistaan Agama, Persadha Nusantara Akan Laporkan Desak Made D ke Polda Bali
Baca juga: Videonya Viral, Desak Made Darmawati Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
“Cara yang elegan dan damai untuk menuntaskan penodaan agama ini adalah dengan menempuh proses hukum,” tambahnya.
Suardana menambahkan, bahwa Darmawati dalam permintaan maaf poin 4 telah mengakui perbuatannya dan siap bertanggungjawab membuktikan bahwa ia telah pelakukan penistaan dan penodaan agama dengan menyebutkan Tuhan agama Hindu lebih dari satu serta menyebutkan Bali dipenuhi setan.
"Pada point 4 dalam surat pernyataannya tersebut kan sudah jelas siap bertanggung jawab membuktikan bahwa telah melakukan penistaan dan penodaan agama," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPD Persadha Nusantara Bali, I Ketut Sae Tanju, meminta agar Polda Bali tidak menolak laporan yang akan diajukan bersama ormas Hindu lainnya pada Senin 19 April 2021.
“Setahu kami polisi di Indonesia itu satu jadi di mana saja bisa melapor. Kita yakin Polda Bali akan melayani umat bukan cari selamat jika menolak laporan kami nanti. Berbeda dengan pengadilan yang sudah diatur juridiksi wilayahnya,” kata I Ketut Sae Tanju yang juga Ketua FA KMHDI Bali ini.
Ia pun membandingkan dengan laporan kasus Munarman yang diterima dan diproses oleh Polda Bali.
“Jadi kasus penondaan agama oleh Desak Made Darmawati semestinya diterima juga sebagai bentuk pelayanan terhadap umat. Betapa susahnya mencari keadilan jika polisi lebih memilih mencuci tangan dengan alasan Bali bukan tempatnya kejadian penodaan tersebut,” tutupnya.
Videonya Viral, Desak Made Darmawati Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Berjalan
Atas arahan menteri Koordinator PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Menteri Agama RI, ditjen Bimas Hindu bersama PHDI Pusat menggelar pertemuan dengan Desak Made Darmawati di gedung lapangan tembak kesatrian Kopassus Cijantung, Jakarta Selatan pada Sabtu malam, 17 April 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Desak Made Darmawati memohon maaf atas ucapannya dalam video yang viral dan menyinggung perasaan umat Hindu.
Menurut Desak Darmawati video yang viral merupakan video ceramah dengan tema 'Kenapa Masuk Islam, Para Pencari Tuhan'.
Dosen kewirausahaan di UHAMKA tersebut, menyatakan tidak bermaksud dan tidak memiliki niat untuk menista dan mengolok-olok agama Hindu dan masyarakat atau umat Hindu.
Hal itu terjadi semata-mata disebabkan karena kelemahan dan kelalaiannya.
“Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu, serta segenap masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang keliru. Saya akan bertanggung jawab terhadap semua akibat yang ditimbulkan oleh kelalaian dan kesalahan saya ini," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Tribun Bali, Minggu 18 April 2021.
Lanjutnya, namun demikian ia sangat berharap masyarakat atau umat Hindu serta masyarakat Indonesia.
Dapat menerima pernyataan permohonan maaf tersebut, dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Desak Made Darmawati membaca permohonan maaf yang ditulisnya itu.
Permohonan maaf tertulisnya kemudian disampaikan kepada Ketua PHDI Pusat, Mayjen TNI Purnawirawan, Wisnu Bawa Tenaya, disaksikan Dirjen Bimas Hindu dan tamu undangan lainnya.
Dirjen Bimas Hindu dan Ketua PHDI Pusat, kompak menyatakan menerima permintaan maaf yang disampaikan oleh Desak Made Darmawati namun proses hukum tetap harus berjalan.
“Saya sungguh berharap tentu saja kita semua memiliki kewajiban untuk saling memaafkan terlebih dalam hubungan antar umat beragama kita harus menjaga harmoni supaya ini tidak kemudian ke depan berlarut-larut mengganggu kegiatan kita menyita banyak resource yang kita miliki dan lebih buruknya menimbulkan perpecahan antar umat beragama," sebut Tri Handoko Seto, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag RI.
Namun demikian, kata dia, tadi tetap pesan dari pak Menko dan Gus Menteri bahwa memang kerukunan harus dijaga.
"Tetapi bahwa kemudian komponen-komponen umat kita ingin menjalankan proses hukum itu tolong tetap dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku tanpa perlu ada rasa prasangka kebencian,” imbuhnya.
Sementara itu, meski sudah menerima permintaan maaf, Ketua STAHN Dharma Nusantara Jakarta, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menuntut untuk diadakan Tarkavada atau debat ilmiah.
“Pernyataan ibu disampaikan dalam forum seperti itu ( ilmiah). Jangan sampai pernyataan Ibu Made ini apa selaku akademis dikutip sana-sini, jadi oleh karena itu maka harus diadakan sejenis apakah itu namanya debat teologi atau apa tentang apa yang sampaikan dengan audience yang sama,” Kata I Made Sutresna, Ketua STAHN Dharma Nusantara Jakarta.
Selain dihadiri oleh para tokoh umat Hindu dari berbagai lembaga keumatan Hindu, pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut dihadiri oleh Rektor dan civitas akademika UHAMKA serta Deputi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nyoman Shuida.(*).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pertemuan-desak-made-dengan-phdi-pusat.jpg)