Berita Denpasar
Ngaku Polisi, Rampas Ponsel Dua Remaja di Denpasar, Lutfi Dipidana Tujuh Bulan Penjara
Lutfi Abdullah (33), yang mengaku sebagai polisi dan merampas ponsel milik dua remaja di Denpasar telah menjalani sidang putusan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lutfi Abdullah (33), yang mengaku sebagai polisi dan merampas ponsel milik dua remaja di Denpasar telah menjalani sidang putusan.
Oleh majelis hakim, terdakwa Lutfi dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.
Amar putusan dibacakan majelis hakim pimpinan Hakim Dewa Made Budi Watsara dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 20 April 2021.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU I Gusti Lanang Suyadnyana melayangkan tuntutan sepuluh bulan penjara terhadap Lutfi.
Baca juga: Teco Kurang Setuju Stadion Ngurah Rai Denpasar Jadi Home Base Bali United, Beri Opsi Lain
Baca juga: Diduga karena Mercon, Sebuah Gudang Kecil di Denpasar Kebakaran
Sementara itu, terhadap putusan hakim, Lutfi menyatakan menerima.
Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana menyatakan hal senada.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa kelahiran Denpasar 20 Januari 1988 ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lutfi Abdullah dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Ketua Dewa Made Budi Watsara.
Baca juga: Pastikan Aman Dikonsumsi, BBPOM Denpasar Periksa Makanan Takjil di Dalung Badung Bali
Baca juga: 2 Minggu Bekerja Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Terancam 20 Tahun Penjara
Diketahui, peristiwa penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terjadi di pinggir Jalan Imam Bonjol Selatan, Denpasar Barat, Selasa, 5 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita.
Awalnya saksi korban I Gede Bayu Pradhana yang sedang membonceng saksi korban Ramania Sidra melintas di Jalan Iman Bonjol dengan mengendarai sepeda motor.
Namun tiba-tiba keduanya dipepet dari sebelah kanan oleh terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor sembari menyuruh minggir.
Lalu korban yang tidak memakai helm pun berhenti di pinggir jalan, terdakwa juga berhenti didepannya dan mengatakan bahwa dirinya adalah polisi.
Terdakwa mulai melontarkan sejumlah pertanyaan kepada korban.
Melihat korbannya takut dan percaya bahwa terdakwa adalah seorang polisi, kemudian terdakwa meminta ponsel kedua korban.
Alasannya akan dicek atau diselidiki apakah ada bukti bahwa para korban adalah pelaku tindak pidana narkotik.
Karena takut dan percaya terdakwa polisi, kedua korban menyerahkan 2 unit ponselnya.
Kemudian terdakwa berlagak seperti polisi memeriksa ponsel yang diserahkan oleh korban.
Lalu kembali terdakwa berusaha meyakinkan kedua korban, dengan mengatakan, bahwa terdakwa akan membawa kedua korban ke Polda Bali untuk dilakukan tes urine dan tes rambut.
Kedua korban pun takut dan makin yakin bahwa terdakwa adalah polisi.
Saat itu korban I Gede Bayu Pradhana menawarkan untuk berdamai dengan terdakwa dan akan memberikan uang sebesar Rp100 ribu.
Namun terdakwa menolak, dan terdakwa tetap mengambil kedua ponsel korban. Di sisi lain, kedua korban tidak berani meminta kembali ponsel yang diambil terdakwa
Lalu dengan membawa kedua ponsel itu, terdakwa kemudian pergi meninggalkan kedua korban.
Atas perbuatan terdakwa tersebut korban I Gede Bayu Pradhana dan korban Ramania Sidra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5 juta. (*)
Berita lainnya di Pengadilan Negeri Denpasar
