Nilai AKP Stepanus di Atas Rata-rata, Masuk KPK Sejak Tahun 2019

Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Editor: DionDBPutra
Dhemas Reviyanto / KOMPAS.COM
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 22 April 2021. 

Terkait keterlibatan Stepanus dalam kasus suap ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah menunggu proses penyidikan yang ditangani oleh KPK terlebih dahulu.

"Kalau terbukti pemerasan ya sudah pidana itu. Sudah sangat nyata itu, kalau terbukti pemerasannya itu sudah masuk pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat 23 April 2021.

Rusdi masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus. Dia kembali menegaskan Polri masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh KPK.

"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," ujarnya.(tribun network/ham/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved