CPNS 2021

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Ditutup 30 April 2021,Lulusan Jadi CPNS

Poltekip merupakan perguruan tinggi kedinasan yang terletak di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Editor: Wema Satya Dinata
dok. Kemenkumham
Civitas akademika Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kemenkumham sedang melaksanakan pengabdian masyarakat 

TRIBUN-BALI.COM - Pendaftaran perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan untuk tahun ajaran baru 2021/2022 sudah dibuka mulai Jumat 9 April 2021 melalui laman Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Pendaftaran masih dibuka hingga 30 April 2021 mendatang.

Hingga Senin (19/4/2021), BKN melalui laman Twitter mencatat daftar besar Sekolah Kedinasan dan jumlah pendaftar, di mana Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) menempati urutan keenam dengan peminat terbanyak yakni 4.727 pendaftar sementara.

Poltekip merupakan perguruan tinggi kedinasan yang terletak di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan yang mendesak sehubungan dengan adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.

Baca juga: Kejagung Usulkan 1.000 Formasi Jabatan Jaksa di CPNS 2021, Peluang Bagi Para Sarjana Hukum

Politeknik ini didirikan sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan di Indonesia dan memiliki tugas pokok melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan profesional program Diploma IV yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang Pemasyarakatan.

Kriteria pelamar

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.

 3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

Persyaratan

1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).

2. Pria/Wanita.

3. Pendidikan SLTA / sederajat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved