THR PNS, TNI-Polri dan Pensiunan 2021 Cair Mulai 28 April, Cara Menyisihkan untuk Sedekah
THR PNS 2021 kapan cair? Rencananya, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, anggota TNI-Polri, dan THR Pensiunan 2021 cair mulai hari ini, Rabu 28 April 2021
TRIBUN-BALI.COM – THR PNS 2021 kapan cair?
Rencananya, Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, anggota TNI-Polri, dan THR Pensiunan 2021 cair mulai hari ini, Rabu 28 April 2021.
Berapa besaran THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri, dan pensiunan?
Pencairan THR lebih cepat pada tahun 2021.
Rencana tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
Baca juga: Sebentar Lagi PNS Dapat THR Penuh dan Cair Lebih Cepat, Bagaimana dengan Anda?
Dikutip dari Kompas.tv, Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin 26 April 2021.
Lantas, berapa besaran THR yang diterima?
Besaran THR PNS 2021 disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: THR PNS Segera Cair, Ketahui Perhitungan Besarannya Sesuai Golongan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900