Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Karangasem

Aliran Sungai Unda Alami Penyempitan, Beberapa Warga Sidemen Melapor ke Pemda Karangasem

Beberapa warga di Kecamatan Sidemen lapor ke Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem terkait adanya penyempitan aliran sungai Unda

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Bantaran Sungai Unda di wilayah Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Selasa 30 Maret 2021 - Aliran Sungai Unda Alami Penyempitan, Beberapa Warga Sidemen Melapor ke Pemda Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Beberapa warga di Kecamatan Sidemen, Karangasem, Bali, lapor ke Pemerintah Daerah (Pemda) Karangasem terkait adanya penyempitan aliran sungai Unda.

Mereka melapor lantaran khawatir akan dampak yang ditimbulkan dari penyempitan aliran sungai, seperti banjir.

Mendengar keluhan warga, Wakil Bupati Kabupaten Karangasem, Wayan Arthadipa, langsung mengecek pada Rabu 28 April 2021.

Beliau didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan Karangasem, Made Suama serta Kepala Dinas PUPR, I Nyoman Sutirtayasa.

Baca juga: Desa Wisata Tri Eka Buana di Karangasem Bali Mulai Dilirik Wisatawan

Mereka turun di Banjar Dukuh, Sangkan Gunung, Kecamatan Sidemen.

Dari hasil pengecekannya, Wayan Arthadipa membenarkan ada penyempitan yang terjadi di kawasan sungai Unda.

Penyebab penyempitan ruas alur sungai karena pemilik tanah membuat senderan melebihi tanah hak milik.

Akibatnya, warga sekitar merasa tidak nyaman atas penyempitan aliran sungai.

"Penyebab penyempitan ruas alur sungai dikarenakan pemilik tanah membuat senderan melebihi tanah hak milik. Masalah ini akan segera ditindaklanjutinya,"jelas Wayan Arthadipa

Setelah melakukan pembahasan dan mengumpulkan info terkait permasalahan itu, Pemda Karangasem akan lakukan pengkajian lebih lanjut sesuai peraturan.

Penyempitan bentang sungai adalah suatu tindakan yang melanggar hukum.

Ada aturan hukum yang mengatur terkait permasalahan ini.

"Penyempitan bentang sungai merupakan tindakan yang melanggar hukum. Ada aturan hukum yang mengaturnya. Kami akan mengkaji hal itu dan segera bertindak cepat sebelum permasalahan ini menimbulkan permasalahan lainnya,"ungkap Arthadipa.

Pemerintah juga berkewajiban menyelamatkan alam khususnya di Kabupaten Karangasem.

Baca juga: 269 Pejabat Eselon IV Pemkab Karangasem Berpotensi Alami Pergeseran Jabatan Struktural ke Fungsional

Wayan Arthadipa menegaskan, pihaknya akan merapatkan dan menggali info kebenaran terkait permasalahan penyempitan ruas aliran sungai Unda.

Vila atau bangunan tak boleh menerobos badan aliran sungai.

"Kita juga akan memastikan, semua investor yang masuk ke Kabupaten Karangasem mendapatkan perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Karangasem,"tambah Wayan Arthadipa.(*).

Kumpulan Artikel Karangasem

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved