Berita Bali
79.100 Pekerja di Bali Dirumahkan dan 3.300 Orang Terkena PHK Selama Pandemi Covid-19
Pada momen peringatan Hari Buruh yang jatuh pada Sabtu 1 Mei 2021, jumlah pekerja yang dirumahkan berada di angka sekitar 79.100 orang
Mereka menyampaikan aspirasi agar ribuan buruh yang mengalami PHK bisa dipekerjakan kembali.
Baca juga: Polda Bali Tambah Dua Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Total Ada Tujuh Titik di Bali
Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Anak Agung Gede Eka Putra Yasa menyampaikan harapannya agar Pemerintah Provinsi Bali memberikan sanksi bagi pengusaha nakal.
"Terus mendorong agar Pengawas Ketenagakerjaan bekerja lebih profesional, tegas serta terbuka dalam melakukan fungsinya dan tidak berkompromi dengan oknum-oknum pengusaha yang nakal, jika ada aduan atau laporan yang di sampaikan oleh buruh atau pekerja," jelasnya.
FSPM juga mendorong agar agar Perda tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan yang telah ada segera diterapkan dan dilaksanakan sehingga masyarakat pekerja di Bali memiliki Perlindungan dan kepastian mengenai keberlangsungan pekerjaannya.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ironi Hari Buruh, 79.100 Pekerja di Bali Dirumahkan, 3.300 Orang di-PHK Selama Pandemi"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pekerja-yang-dirumahkan-atau-di-phk.jpg)