Berita Bali
BREAKING NEWS - FSPM Sampaikan Aspirasi PHK Sepihak, DPRD Bali: Tidak Ada Istilah PHK Sepihak
Dalam memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2021, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dalam memperingati Hari Buruh, 1 Mei 2021, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menyampaikan aspirasi ke DPRD Bali.
Kedatangan puluhan anggota FSPM Bali ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Suyasa, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Agung Budiarta serta anggota Komisi IV DPRD Bali, Ni Wayan Sari Galung di wantilan.
Sebelum masuk ke lokasi acara peserta aksi mengikuti swab test.
Koordinator Aksi yang juga Sekretaris FSPM Regional Bali, I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini banyak pekerja khususnya di hotel yang mendapat perlakuan tidak adil dari oknum pengusaha.
Baca juga: Sejarah Hari Buruh yang Diperingati Tiap Tanggal 1 Mei, Dikenal dengan May Day Atau Labour Day
Padahal sudah ada Surat Edaran Gubernur Bali yang tidak memperbolehkan melakukan PHK dengan alasan pandemi Covid-19.
“Kami datang ke DPRD Bali dan meminta perlindungan karena pemerintah tidak sungguh-sungguh melindungi dan mensejahterakan rakyatnya,” kata Rai.
Pihaknya pun sebelumnya mengaku sudah mengadukan hal itu ke DPRD Bali dan pemilik hotel sudah diundang ke sana.
Akan tetapi yang datang bukan owner dari beberapa hotel tersebut.
Pihaknya pun mengadukan jika Dinas Tenaga Kerja dan pengawas tenaga kerja lamban dalam melakukan penanganan masalah ini.
“Bali telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Tenaga, akan tetapi hilang ditelan bumi dan tidak ada apa-apa, ditambah lagi dengan adanya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang semakin tidak berpihak pada pekerja,” katanya.
“Kita ingin tahu apakah Gubernur Bali, DPRD Bali berani menunjukkan sikap tegasnya pada oknum pengusaha itu. Pengusaha selalu menggiring agar kami melawan pengusaha itu di pengadilan yang pasti kami akan kalah. 3 hotel melakukan PHK, sekarang apakah pemimpin Bali berani merekomendasikan untuk menutup 3 hotel itu,” katanya.
Dalam penyampaian aspirasi tersebut mereka menyampaikan 6 tuntutan yakni memanggil owner dari tiga Hotel tersebut.
Kedua, memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang tidak mengindahkan SE Gubernur dengan melakukan PHK.
Ketiga, meminta pengawas tenaga kerja untuk mengusut tuntas pengusaha yang menghalangi kebebasan berserikat.