Novel Baswedan Sudah Dengar Informasi Mengenai Penyidik KPK yang Terancam Dipecat
Beberapa sumber di internal KPK mengatakan mayoritas pegawai yang akan dipecat adalah penyidik senior di lembaga tersebut, termasuk Novel Baswedan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memecat 75 pegawainya. Di antara yang akan dipecat itu adalah para penyidik di lembaga pemberantasan korupsi tersebut.
Pemecatan terhadap para pegawai KPK ini merupakan buntut dari tes wawasan kebangsaan yang digelar oleh lembaga tersebut.
Tes tersebut merupakan bagian dari alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Beberapa sumber di internal KPK mengatakan mayoritas pegawai yang akan dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut, termasuk Novel Baswedan. Novel pun mengaku sudah mendengar informasi itu.
”Iya benar, saya mendengar info tersebut,” kata Novel lewat pesan singkat, Senin 3 Mei 2021.
Baca juga: Penyidik KPK Diduga Palak Wali Kota Tanjungbalai, Minta Uang Rp 1,5 Miliar
Baca juga: KPK Tahan Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Diduga Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
Selain Novel nama lain yang dikabarkan tidak lolos tes antara lain Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anungnata, Afief Julian Miftah, dan Iguh Sipurba.
Selain itu ada Marc Falentino, Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Aulia Posteria, Riswin, termasuk Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan sejumlah lembaga dilibatkan dalam semua proses asesmen terhadap pegawai KPK itu, termasuk penilaian.
Sejumlah lembaga ikut terlibat dalam tes itu antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelejen Strategis (BAIS), hingga Dinas Psikologi Angakatan Darat (PsiAD).
Meski demikian, Paryono enggan menjelaskan lebih lanjut standar penilaian yang digunakan.
"Terkait pelaksanaan asesmen, ini tidak dilakukan sendiri oleh BKN tetapi bekerjasama dengan instansi seperti BIN, Dinas PsiAD, BNPT, BAIS tentu ada standarnya," kata Paryono lewat pesan singkat, Selasa 4 Mei 2021.
Tes wawasan kebangsaan para pegawai KPK itu berlangsung sejak Maret hingga 9 April 2021 lalu.
Tes ini merupakan konsekuensi dari revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Hasil revisi itu mengharuskan seluruh pegawai KPK beralih status menjadi ASN. Selain itu, KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif.
Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut sebagai sosok yang palinhg ngotot memecat puluhan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Padahal, menurut informasi dari sumber internal KPK, pemecatan itu tidak ada dalam peraturan manapun.
"Dalam rapim setelah TWK diterima KPK, Firli bersikeras memecat yang tidak lulus ASN, padahal sudah diperingati oleh pimpinan dan pejabat struktural yang lain bahwa tidak ada dasar memecat, kemudian juga dasar penilaian juga tidak ada indikator [yang] jelas," kata sumber tersebut.
Dalam rapat pimpinan, menurut sumber ini, Firli juga telah diingatkan akan citra lembaga jika pemecatan dilakukan. Pemecatan akan berimbas kepada kerja pemberantasan korupsi hingga nasib keluarga pegawai.