Berita Denpasar

WN Prancis Diadili di PN Denpasar Terkait Kasus Kepemilikan Sabu dan Senjata Api

Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis ini didudukan sebagai terdakwa terkait kepemilikan narkotik jenis sabu dan tiga pucuk senjata api (senpi)

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Rayan didampingi penerjemah dan penasihat hukumnya saat menjalani sidang secara daring dari Lapas Kerobokan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rayan Jawad Henri Bitar akhirnya diadili secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 4 Mei 2021.

Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis ini didudukan sebagai terdakwa terkait kepemilikan narkotik jenis sabu dan tiga pucuk senjata api (senpi).

Sebagaimana dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang empat pasal, dan Rayan terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dalam dakwaan alternatif pertama, JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan, atau menyerahkan narkotik golongan I jenis sabu seberat 4,81 gram netto

Baca juga: Ditangkap Seusai Ambil 34 Paket Sabu di Denpasar, Dijerat Pasal Berlapis, Ramang Pikir-Pikir

."Perbuatan terdakwa tersebut telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," paparnya dalam sidang dengan majelis hakim pimpinan I Putu Gde Novyartha.

Dakwaan kedua, JPU Dewa Wira memasang Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.

Terdakwa dinilai tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I.

Lalu pada dakwaan ketiga, pemilik pasport no. 17AF23293 ini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama sebagai penyalahguna narkotik untuk diri sendiri.

Sedangkan dalam dakwaan keempat, terdakwa didakwa Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi.

Terhadap dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi penerjemah dan penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukannya eksepsi majelis hakim melanjutkan sidang, memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan JPU.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polda Bali, 21 Maret 2021 sekitar pukul 19.30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di sebuah villa di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung ditemukan barang bukti berupa narkotik jenis sabu seberat 4,81 gram netto.

"Terdakwa mendapatkan narkotik jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Mang Adi (DPO) dengan cara memesan lewat WhatsApp (WA) dan mentransfer uang ke rekening Mang Adi sebesar Rp 800 ribu," beber JPU Dewa Wira.

Baca juga: Lakalantas di Jalan PB Sudirman Denpasar Bali, Perempuan Ini Sempat Pingsan

Kemudian diinterogasi, terdakwa mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2009.

Terdakwa berdalih mengunakan sabu supaya pikiran menjadi tenang, lupa dengan permasalah hidup dan menjadi bersemangat serta merasa kreatif.

Lebih lanjut, JPU Dewa Wira membeberkan kronologi penemuan Senjata Api (senpi) di tempat tinggal terdakwa dan mencatat barang bukti berupa  tiga pucuk senpi dan amunisinya.

Dengan rincian, 1 buah tas berwarna hitam didalamnya berisi 1  buah Senpi Laras Panjang jenis Blade Pistol Stabilizer Made In USA beserta 1  buah Magazen yang didalamnya berisi 8 butir Amunisi Caliber 9x19 mm dan 1  buah kotak amunisi berwarna putih bertuliskan MU1-TJ didalamnya berisi 20 puluh butir amunisi Caliber 9x19 mm.

Kemudian, 1 buah tas berwarna hitam bertuliskan AUTO 2000 di dalamnya berisi 1 buah senpi jenis NAA 22LR (jenis Revolver) yang berisi 1 butir amunisi caliber 22 mm, dan 1 buah senpi  jenis MAKAROV Made In Rusia Kal. 7.65 mm tanpa Magazen.

"Bahwa tujuan terdakwa menyimpan 3 buah senjata api dan 29 butir amunisi hanya untuk dirawat," kata Jaksa Kejati Bali ini dalam dakwaannya. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved