3 Hari Setelah Pemberlakuan Larangan Mudik 2021 sebanyak 29.339 Kendaraan Disuruh Putar Balik
3 Hari Setelah Pemberlakuan Larangan Mudik 2021 sebanyak 29.339 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 telah berjalan selama tiga hari.
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, jumlah kendaraan yang diminta putar balik mencapai 29.339 unit dari data di lapangan.
Baca juga: Sebelum Larangan Mudik Diberlakukan, 26.980 Orang Tinggalkan Bali Melalui Terminal Mengwi
Direktur Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dari 29.339 unit kendaraan dari laporan korlantas Polri diantaranya terdapat 2.932 mobil angkutan penumpang yang diminta untuk putar balik dan mobil pribadi sebanyak 16.063 unit.
"Kemudian 8.447 unit sepeda motor dan 1.737 unit angkutan barang diminta untuk putar balik ke wilayah asal, saat bertemu dengan titik penyekatan," ucap Budi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Budi juga menjelaskan, total kendaraan yang diminta untuk melakukan putar balik ada di titik penyekatan KM 31 dan perbatasan Bekasi hingga Karawang.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021, Kendaraan Logistik Dominasi Pelabuhan Gilimanuk, 2 Kendaraan Pribadi Putar Balik
"Banyaknya jumlah pengendara ini, karena banyak pola yang bekerja di Karawang tapi bekerja di Jakarta dan mereka melakukan perjalanan pulang," ujar Budi.
Selain itu Ia juga mengungkapkan, untuk melakukan sortir terhadap masyarakat yang terindikasi mudik dapat dilihat dari kasat mata.
"Misalnya mobil pribadi yang membawa barang muatan, atau kendaraan mini bus plat hitam dengan kartu identitas berbeda itu pasti terindikasi mudik dan travel gelap," ucap Budi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Nekat Melakukan Perjalanan Mudik, Sebanyak 29.339 Kendaraan Diminta Putar Balik