Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik, Ratusan Calon Penumpang Kapal di Pelabuhan Padangbai Karangasem Diminta Putar Balik
Ratusan calon penumpang tujuan Pelabuhan Padang Bai terpaksa diminta putar balik lantaran tidak membawa persyaratan yang ditentukan.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Ratusan calon penumpang tujuan Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, terpaksa diminta putar balik lantaran tidak membawa persyaratan yang ditentukan.
Seperti surat perjalanan dari Desa/Kelurahan atau surat tugas dari kantornya.
Koordinator Satuan Pelayann BPTD Wilayah XII Bali,I Nyoman Agus Sugiarta, mengatakan, dari tanggal 6 Mei saampai 9 Mei 2021 sudah sekitar 100 lebih penumpang diminta berputar balik.
Hampir 90 persen penumpang roda dua.
Sisanya pejalan kaki, dan pengendara mobil pribadi.
• Mudik Lebaran 2021, Kendaraan Logistik Dominasi Pelabuhan Gilimanuk, 2 Kendaraan Pribadi Putar Balik
• Hari Pertama Masa Penyekatan Mudik Lebaran 2021, Dirlantas Polda Bali Amankan 4 Unit Travel Gelap
"Lebih dri 100 pengendara yang kita minta putar balik karena tidk bawa surat keterangan prjalanan dari desa / lingkungan, atau surat tugas dari kantor tempatnya bekerja. Petugas di Pelabuhan Padang Bai hanya mnjalankn tugas atasan," ungkap Nyoman Agus Sugiarta, Minggu 9 Mei 2021 pagi.
Ditambahkan, alasan penumpang yang diminta putar balik bervariatif.
Dari alasan kerja, jenguk orang tua, permasalahan keluarga, hingga mengaku di PHK oleh perusahaan akibat pandemi.
Tetapi petugas jaga tetap tak memberikan izin ke penumpang menyeberang sesuai arahan.
Dasar petugas membalikan penumpang yakni peraturan kementerian perhubungan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
"Untuk kendaraan logistik tetap bisa beroperasi seperti biasa. Petugas kepolisian bersama instansi di Pelabuban Padang akan berjaga,"tambahnya.
"Untuk proses bongkar muat penumpang tetap dilakukan seperti biasanya, 90 menit persandar. Untuk trip penyebrangan tetap seperti biasa 13 trip perhari. Terkait bongkar muat tak bermasalah. Berjalan lancar. Penumpang yang akan menyeberang juga mulai sedikit," akui Agus Sugiarta.
Penjagaan dipintu masuk Pelabuhan Padang Bai dijaga ketat.
Melibatkan dari Kepolisian, TNI, ASDP, BPTD, Perhubungan dan KSOP Pelabuhan Padang Bai.
Pintu masuk di jaga selama 24 jam.
Penumpang yang akan menyebrang juga diperiksa ketat sesuai prosedur yang ditentukan.
Untuk diketahui, akibat adanya larangan mudik, pengusaha Ferry yang terkoordinir di Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap) di Pelabuhan Padang Bai, diperkirakan mengalami kerugian sekitar 6.4 milliar lebih, dari H - 7 hingga H + 7 Haari Raya.
Kerugian bersifat global atau menyeluruh.
• Hanya Bus Berstiker Khusus yang Boleh Lalu Lalang di Bali Saat Masa Penyekatan Mudik Lebaran
• Bus Ini Tetap Beroperasi Saat Larangan Mudik Lebaran 6 hingga 17 Mei 2021, Kenali Tanda Khususnya
Untuk kerugian tiap prusahaan pelayaran beda-beda dan sesuai kapasitas.
Jika mengacu dari data tahun 2019 secara global, untuk mudik terhitung H - 7 sampai H + 7 penghasilan dari penyebrangan kurang lebih hampir capai sekitar 7.4 milliar kesemua.
Sedangkan tahun 2020 kemarin, penghasilan penyeberangan secara global kurang lebih hampir 1 milliar.
Penurunaan penghasilan itu karena ada larangan mudik untuk menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Kemungkinan penghasilan dari pelayaran 2021 akan alami penurunan.