Berita Tabanan
Rentan Timbulkan Trauma Berkepanjangan, KPPAD Bali Minta Korban Pencabulan di Tabanan Didampingi
Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Bali akan secara tegas melakukan pendampingan bagi korban dan ibu korban sebagi pelapor kasus persetub
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Bali akan secara tegas melakukan pendampingan bagi korban dan ibu korban sebagi pelapor kasus persetubuhan anak di bawah umur di Tabanan.
Pihak kepolisian juga diminta untuk melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
Ketua KPPAD Bali, Anak Agung Sagung Ani Asmoro menyatakan, akan melakukan pendampingan terhadap korban dan ibu kandung korban pasca terjadinya kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Yang pertama, tentu korbannya yang masih usia anak-anak ini perlu memperoleh pendampingan psikologi," kata Sagung Ani saat dikonfirmasi, Selasa 11 Mei 2021.
Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Kepsek ke Siswinya, Kapolres Jembrana: Kami Masih Gelar Perkara
Dia melanjutkan, tujuan pendampingan ini adalah untuk mengantisipasi kejadian yang dialaminya akan menjadi trauma berkepanjangan hingga dewasa.
"Jangan salah, di usia anak-anak, memorinya kuat. Jadi kejadian di masa kecilnya bisa diingat sampai dewasa. Nah sekarang bagaimana agar si anak ini bisa terhindar dari trauma berkepanjangan," tegasnya.
Mantan anggota DPRD Bali ini mengungkapkan, selain melakukan pendampingan, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian melakukan tes kejiwaan atau kesehatan mental terhadap pelaku.
Baca juga: UPDATE: Kecurigaan Ibu Korban Muncul Karena Hal Ini, Begini Kronologi Kasus Pencabulan di Tabanan
"Jadi harus dicek juga si pelaku, kenapa sampai melakukan hal itu kepada anak-anak," sarannya.
"Termasuk juga kesehatannya, apa dia juga punya penyakit menular yang bisa berpotensi menularkan ke anak itu (korban)," imbuhnya.
Nanti, proses pengawasannya akan dilakukan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tabanan.
Pengawasan yang dimaksud adalah mengenai proses hukumnya dalam hal penerapan pasar dan ancaman hukumannya.
Baca juga: UPDATE: Majelis Hakim PN Denpasar Tolak Eksepsi Terdakwa I Wayan M yang Tersandung Kasus Pencabulan
"Kami tentu tidak bisa mengintervensi proses hukumnya. Namun kami akan tetap mengawasinya terutama dari sisi perlindungan anaknya."
"Tentu ini akan diawasi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tabanan. Kami berharap pelakunya nanti bisa diancam dengan hukuman yang maksimal," tandasnya.
Ibu Korban Menyaksikan Langsung
Satreskrim Polres Tabanan mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 40 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nodai-abg-14-tahun-hingga-50-kali-saat-ditangkap-pria-ini-baru-ingat-anak-perempuannya_20180914_224611.jpg)