Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Tabanan

Rentan Timbulkan Trauma Berkepanjangan, KPPAD Bali Minta Korban Pencabulan di Tabanan Didampingi

Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPAD) Bali akan secara tegas melakukan pendampingan bagi korban dan ibu korban sebagi pelapor kasus persetub

Tayang:
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur - Rentan Timbulkan Trauma Berkepanjangan, KPPAD Bali Minta Korban Pencabulan di Tabanan Didampingi 

Pria bernama I Ketut BS nekat mencabuli anak di bawah umur berusia 7 tahun di rumahnya di Kecamatan Tabanan, Bali.

Peristiwa yang diketahui oleh ibu kandung korban ini langsung dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan.

Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia, kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap saat ibu kandung korban melapor ke Polres Tabanan.

Baca juga: Terkait Perkara Pencabulan Anak Kandung, Surat Putusan Hakim Belum Siap, Vonis Wayan S Ditunda

Perlakuan bejat pelaku terhadap korban berinisial EAR ini diketahui oleh ibu korban pada Jumat 30 April 2021 lalu.

Saat itu ibu korban melihat pelaku dan anaknya berada dalam satu kamar dalam kondisi tidak memakai baju hanya menggunakan celana dalam berwarna biru sementara korban menggunakan pakaian dress warna merah muda tanpa celana dalam.

"Pelaku ini adalah pacar dari ibu korban. Ibu korban yang melihat peristiwa itu langsung melapor ke polisi," ungkap Iptu Subagia, Senin 10 Mei 2021.

Hingga saat ini, tim Satreskrim Polres Tabanan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut.

Pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabanan. (*)

Berita lainnya di Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved