Corona di Indonesia

Kemenkes Tetapkan Harga Vaksin Gotong Royong Rp 321.660/Dosis, Pengusaha: Kami Bisa Menerima

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, harga tersebut bisa diterima

Editor: Wema Satya Dinata
Zhang Yuwei / XINHUA / Xinhua via AFP
Seorang staf menampilkan sampel vaksin Covid-19 yang tidak aktif di pabrik produksi vaksin China National Pharmaceutical Group Co., Ltd. (Sinopharm) di Beijing, ibukota China 

Berikut harga vaksin Gotong Royong dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi Gotong Royong:

Harga vaksin dan tarif pelayanan vaksinasi

Dalam Kepmenkes tersebut, Menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan vaksinasi gotong royong sebagai berikut:

-Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis; dan

-Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.

Dalam Kepmenkes tersebut, ditetapkan bahwa harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis.

Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi.

 Besaran angka itu ditetapkan setelah mendapatkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ahli, akademisi, atau aparat hukum.

Adapun tarif maksimal pelayanan vaksinasi, pemerintah mematok harga sebesar Rp 117.910 per dosis.

Vaksin Sinopharm

Vaksin Sinopharm merupakan vaksin berjenis inactivated vaccine yang disebut SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell).

Vaksin tersebut menggunakan partikel virus yang dimatikan untuk mengekspos sistem kekebalan terhadap virus, tanpa mengambil risiko respons penyakit serius.

Baca juga: Seorang Pemuda Meninggal Setelah Disuntik Vaksin AstraZeneca, Dewan Bali Minta Vaksinasi Jalan Terus

Vaksin Covid-19 buatan Sinopharm telah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

BPOM sendiri telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinopharm pada 29 April 2021 lalu.

Untuk pengadaan vaksin, pemerintah telah melakukan kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis, dengan jumlah vaksin yang tersedia mencapai 500 ribu dosis.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved